Kewenangan KPPU Bisa Mematikan Dunia Usaha

Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mampu memutuskan dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha terkait dugaan kartel dinilai akan mematikan dunia usaha di dalam negeri.

“Apa yang dilakukan KPPU selama ini mengganggu pertumbuhan dunia usaha. Hal ini akan berdampak pada ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar . Ketua ‎Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia ‎Achmad Dawami dalam Seminar Publik Eksaminasi Putusan-Putusan KPPU di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurutnya, kewenangan yang begitu besar yang dimiliki KPPU ini tidak ditujukan untuk kemajuan ekonomi Indonesia, justru kebalikannya hal   itu berpotensi memunculkan penghacuran ekonomi Indonesia khususnya UMKM

Dia mencontohkan, saat ini pelaku usaha pengunggasan tengah membangun rumah potong ayam di seluruh Indonesia. Namun KPPU malah memberikan sanksi kepada ‎para pelaku tersebut terkait dengan kasus pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler).

Sekarang, tambahnya,  lagi dibangun rumah potong ayam di seluruh Indonesia tujuannya untuk memberikan service kualitas halal untuk Indonesia. Tapi di sisi lain, anak ayam diobrak-abrik.

“KPPU kami lihat tidak pernah lihat dasar permasalahannya. Kalau mau memanah sesuatu ada targetnya dulu baru panah yang mana, ini manah dulu baru target digambari, jadi nggak denger kanan kiri informasinya,” paparnya.

Dia menegaskan, jika hal ini dibiarkan, Indonesia tidak bisa mengembangkan industri pengunggasan di dalam negeri. Akibatnya, Indonesia akan bergantung pada pasokan unggas impor.

Dalam seminar itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindra Wardhana mengatakan,kewenangan yang‘Super body”pada KPPU perlu dikaji lebih jauh,termasuk mengkaji ulang, apakah model yang diadopsi UU No5/1999 yaitu integrated model,dimana KPPU bertindak sebagai pelapor,pemeriksa,penuntut dan pemutus (hakim).

Menurutnya, kewenangan KPPU yang saat ini sudah“super body”ditambah kewenangan untuk menyadap,menyita dan menggeledah dinilai sangat berlebihan yang berpotensi menimbulkan abuse of power.

“Kewewnangan ini melebihi KPK,Polisi,Jaksa atau Hakim.Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan budaya hukum yang berlaku di Indonesia,”kata Danang.

Dia menjelaskan, belakangan ini muncul juga usulan,putusan KPPU bersifat final dan binding. Terkait usulan itu, Danang mengingatkan kekuasaan yang begitu besar dan absolut sangat berisko terjadinya‘moral hazard’yang bisa menambah daftar hitam penegakan hukum di Indonesia dan kontra produktif bagi pembangunan ekonomi dan keadilan masyarakat.

“Sedangkan saat ini,Indonesia sedang dalam tahapan untuk memotivasi dan merangsang pelaku usaha baik dalam negeri maupun luar negeri agar bersedia mengembangkan usaha dan berinvestasi di Indonesia,” paparnya

Dia juga mengingatkan iklim usaha yang penuh keidak pastian hukum yang sifat multitafsir tentu akan bersifat kontra produktif bagi kegiatan ekonomi.” Karena itu,tidak benar kalau ada yang menyatakan RUU ini lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,”papar Danang.Buyung