Koordinator Front Nelayan Bersatu, Bambang Wicaksana Widjanarko menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak siap dengan regulasi pelarangan cantrang.
Hal ini ditunjukkan dengan terus mengulur masa transisi penggunaan alat tangkap cantrang.
“Pengunduran-pengunduran waktu tersebut menunjukkan ketidaksiapan KKP terhadap pelaksanaan regulasinya dan antisipasi-antisipasi kemungkinan dampak yang ditimbulkannya,” ujar Bambang kepada Agro Indonesia, Jumat (19/5/2017).
Bambang berharap hal ini menjadi pengalaman yang sangat berharga untuk KKP. Khususnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bahwa dalam menerbitkan sebuah aturan tidak semudah yang dia kira.
Sebaiknya, kata Bambang, pemerintah mencabut peraturan tersebut. Kemudian pemerintah bekerja sama dengan stakeholder menyusun peraturan baru yang mengakomodir seluruh kepentingan.
“Ini sesuai dengan amanat yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI,” kata Bambang.
Fenny