KLHK Latih Paralegal Untuk Dampingi Masyarakat

Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka. W. Soegiri saat berbicara pada Pelatihan Paralegal Penanganan Konflik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bandar Lampung.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melatih paralegal untuk mendampingi masyarakat agar memperoleh keadilan saat menghadapi konflik pemanfaatan sumber daya alam

Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka. W. Soegiri mengatakan dalam perspektif lingkungan hidup dan kehutanan sedikitnya terdapat 25.383 desa dengan jumlah penduduk 48,8 juta jiwa berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan. “Mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kerentanan akibat  eksploitasi sumber daya alam,” katanya dalam pernyatan yang diterima di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Untuk itu pada 17–20 April 2017 diadakan Pelatihan Paralegal Penanganan Konflik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bandar Lampung. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan difasilitasi oleh Multistakeholder Forestry Programme 3.

Adapun fasilitator dan narasumber pelatihan berasal dari Yayasan LBH Indonesia, KBH Lampung, HuMa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Komnas HAM, serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Jumlah peserta pelatihan sebanyak 50 (lima puluh) peserta berasal dari kelompok perhutanan sosial (Hutan kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan tanaman Rakyat, dan kemitraan kehutanan) dan bakti rimbawan KPH yang ada di Provinsi Lampung.

Posisi Paralegal merupakan penengah yang menjembatani kendala masyarakat  dalam mengakses keadilan yang menyediakan bantuan, dukungan dan layanan hukum bagi masyarakat. Paralegal merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan dibidang hukum namun bukan seorang penasehat hukum dan bekerja dibawah bimbingan seorang advokat.

Sugiharto