Oleh: Pramono DS (Pensiunan Rimbawan)
Nnawacita yang cukup terkenal adalah membangun dari pinggiran. Program Perhutanan Sosial (PS) adalah salah satunya yang mengedepankan itu dan merupakan salah satu program reforma agraria yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tanggung jawab keberhasilan program PS ini tidak semata-mata dibebankan kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) tetapi menjadi tangungjawab KLHK secara keseluruhan. Nampaknya banyak unit kerja eselon I yang harus terlibat didalamnya. Sebut saja Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM), Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ditjen Pengelolaan Hutan dan Produksi Lestari (PHPL), Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Badan Litbang dan Inovasi.
Program PS ini dalam pelaksanaannya sangat kompleks dan tidak sesederhana yang dibayangkan. Kompleksitas tersebut antara lain adalah banyaknya kegiatan PS yang ditawarkan yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA) dan skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan. Di samping itu, target luas yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun (2014-2019) cukup fantastis yaitu 12,7 juta hektare (ha).
Di penghujung berakhirnya pemerintahan Jokowi-JK, dalam pelaksanaannya, program PS ini banyak menyisakan dua persoalan. Pertama, target luas PS kurang dari 20%. Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution sampai dengan bulan November 2018, realisasinya luas kawasan baru mencapai 2.13 juta ha atau 16,8% dari luas target 12,7 juta ha. Kedua, kurangnya kuantitas dan kualitas tenaga penyuluh atau pendamping PS.
Tenaga Penyuluh Kehutanan
Dalam suatu kesempatan Menteri KLHK berharap agar BP2SDM memperkuat kegiatan penyuluhan kehutanan khususnya mendukung program reforma agraria. Pesan menteri ini mestinya tidak hanya sekedar dibaca sebagai business as usual (biasa biasa saja), tetapi harus ada terobosan yang luar biasa sehingga dukungan tersebut bersifat all out. Di samping, meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga penyuluh yang ada, mungkinkah tenaga penyuluh kehutanan yang jumlahnya kurang lebih 3500 orang di seluruh Indonesia ini, dimobilisasi khusus untuk kegiatan PS?
Penyuluh kehutanan yang berada dibawah kendali langsung KLHK pasti bisa. Dengan otoritas Menteri LHK, penyuluh kehutanan yang bernaung di Ditjen KSDAE yang berjumlah 236 orang dapat ditransfer untuk mendukung kegiatan PS dalam wilayah tugas yang terdekat (satu kabupaten/satu provinsi). Demikian juga yang terjadi dengan penyuluh kehutanan yang bernaung di BP2SDM.
Bagaimana dengan penyuluh kehutanan daerah yang jumlahnya kurang lebih 3 100 orang diseluruh Indonesia dan berada di bawah kendali pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah? Menteri LHK sebagai pembantu presiden yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kehutanan dapat mengendorse kepala dareah provinsi yang mempunyai kegiatan PS untuk dapat memobilisasi penyuluh kehutanan untuk fokus dalam kegiatan ini.
Dengan membuat mapping penyebaran penyuluh dan penyebaran unit kegiatan PS yang ada diseluruh Indonesia, akan diketahui bahwa berapa kekurangan jumlah penyuluh yang ada dalam mendukung kegiatan PS. Mapping ini dimaksudkan agar tidak ada satupun penyuluh kehutanan yang tidak terlibat dalam mendampingi kegitan ini. Kebijakan ini sudah barang tentu akan berimbas pada cara pengumpulan angka kredit bagi penyuluh kehutanan yang berstatus sebagai pejabat fungsional. Kondisi ini dapat disiasati dengan merevisi peraturan pengumpulan daftar usalan pengumpulan angka kredit (DUPAK) yang menjadi kewenangan Menteri LHK. Barangkali langkah demikian yang dimaksud dengan mendukung secara allout.
Kelebihan penyuluh kehutanan sebagai pendampng kegiatan PS adalah statusnya sebagai PNS yang yang patuh pada aturan pemerintah (pusat dan daerah). Sanggup mendampingi kegiatan PS dari awal persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap exit strategy. Kelemahannya adalah kurangnya kemampuan dan pengetahuan penyuluh tentang program perhutanan sosial yang dapat ditutupi dengan pelatihan dan pendidikan yang memadai sebelum diterjunkan pada kegiatan PS.
Tenaga Pendamping
Masalah rekrutmen, kuantitas dan kualitas tenaga pendamping PS tidak jauh beda dengan masalah yang dihadapi penyuluh kehutanan. Menurut Dirjen PSKL KLHK, saat ini dalam kegiatan PS baru ada sekitar 3.600 orang pendamping petani penggarap lahan. Setidaknya masih diperlukan 1.400 orang pendamping di seluruh Indonesia. Belum lagi dari 3600 orang pendamping yang ada sekarang kualitasnya kurang dapat diandalkan. Menurut data, dari kurang lebih 2717 unit izin usaha PS; 63 persen (1.712 unit) izin usaha PS belum menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) akibat rendahnya kualitas pendampingnya.
Menurut panduan pendampingan perhutanan sosial yang ditulis oleh Direktur Kemitraan Lingkungan KLHK, persyaratkan menjadi pendamping PS nampaknya tidak mudah. Pola kegiatan pendampingan dibagi menjadi kegiatan sebelum dan sesudah persetujuan atau penerimaan izin.
Proses panjang pandampingan ini, nampaknya yang tidak menarik individu dan kelompok untuk menjadi pendamping PS. Terlepas siapa yang menggaji/membayar, keberlangsungan (kontinuitas) pendampingan PS perlu dipertanyakan karena menyangkut masalah pendapatan/penghasilan apakah sesuai dengan yang diharapkan para pendamping. Siapa sebenarnya yang menunjuk/menetapkan pendamping PS ini, apakah dari pihak pemohon atau dari pihak KLHK dan siapa yang menggaji/membayarnya, berapa lama kontraknya. Seharusnya, KLHK dalam mengeluarkan izin PS, penunjukkan pendamping merupakan satu paket dengan persetujuan izin sendiri.
Sinergitas Penyuluh dan Pendamping
Menyongsong pemerintahan baru (2019-2024) untuk menjamin keberlangsungan program reforma agraria di KLHK , secara internal Menteri LHK dapat memerintahkan BP2SDM dan Ditjen PSKL untuk berkoordinasi dan kerjasama dalam pemanfaatan penyuluh kehutanan dan pendamping kegiatan PS.
Dengan pemetaan wilayah tugas dimasing-masing provinsi akan diperoleh data yang akurat tersebut, sehingga jumlah kekurangan tenaga pendamping dapat diketahui pula dengan pasti. Sinergitas tersebut tidak terbatas hanya pada pemetaan jumlah tetapi juga dalam hal pelaksanaan diklat antara penyuluh dan pendamping PS sehingga terjadi kesamaan dalam pemahaman, visi, misi tentang PS.
Pengalaman Kementerian Pertanian membuktikan bahwa semua kegiatan yang terdapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) lingkup kementerian tersebut, penyuluh pertanian pasti terlibat didalamnya. Dengan kata lain penyuluh merupakan prioritas utama dalam kegiatan kementerian tersebut. Bagaimana dengan KLHK? Semoga demikian.