Kompensasi Potensi Kerugian Perum Bulog Diatur UU

Ilustrasi - Stok beras nasional

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan pemberian kompensasi oleh pemerintah atas potensi kerugian yang dialami Perum Bulog terhadap beras turun mutu telah diatur dalam Undang-Undang.

“Ya karena penyerapan gabah dan beras yang dilakukan Bulog dalam rangka penugasan pemerintah, maka sesuai UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka apabila ada potensi kerugian atas penugasan akan ada kompensasi. Jadi Bulog tidak pernah minta-minta ganti rugi hanya berdasarkan regulasi saja,” jelas Budi Waseso di Jakarta, Selasa (03/12/2019).

Terkait beras turun mutu itu, Budi Waseso menjelaskan bahwa Perum Bulog melakukan pelepasan stok beras yang sudah mengalami turun mutu sebanyak 20.000 ton yang sudah melalui pemeriksaan laboratorium yang direkomendasi Badan Ketahanan Pangan Kementan dan BPOM. Adapun 20.000 ton yang mengalami turun mutu saat itu merupakan beras hasil pengadaan pada 2017

“Meski demikian beras tersebut masih memiliki manfaat dengan melakukan pengolahan, penukaran, penjualan dibawah HET, serta dihibahkan untuk bantuan kemanusiaan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah”, tambah Budi Waseso.

Ditegaskan, beras turun mutu itu masih dapat diolah menjadi produk turunan seperti tepung, pakan ternak dan ethanol.

Cadangan beras pemerintah (CBP) yang mengalami penurunan mutu itu nantinya akan dilepas melalui proses lelang. Namun kegiatan lelang itu masih menunggu lampu hijau usai Bulog melakukan rapat koordinasi terbatas dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Dia mengatakan pihaknya membutuhkan kepastian apakah selisih antara harga lelang dan harga awal beras ketika dibeli Bulog akan diganti oleh pemerintah.

“Karena ini merupakan CBP, maka kami ajukan selisih harga pembelian tadi dengan harga jual ketika dilelang. Jika dulu kami beli Rp8.000 per kilogram dan harga setelah turun mutu sekarang Rp5.000 per kilogram, maka Rp3.000 akan diganti negara,” jelas pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Buwas itu.

Jika disetujui, Buwas menyatakan pendapatan dari lelang tersebut akan menjadi pemasukan bagi Bulog yang akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Dia menyatakan skema pelelangan belum bisa dijalankan sebelum keputusan dikeluarkan pemerintah.

“Pelelangan akan dijalankan nanti kalau sudah dinyatakan Kemenkeu ada penggantian negara. Hari ini tidak bisa karena belum ada keputusan bahwa negara akan membayar selisihnya,” ujarnya.

Budi Waseso menambahkan, beras yang masuk ke Gudang Bulog  telah melalui proses pemeriksaan kualitas oleh surveyor independen, dan perawatan kualitas dalam gudang sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga beras selalu dalam kondisi segar dan baik.Buyung N