Kunjungi Jawa Timur, Delegasi Laos Pelajari Implementasi SVLK Indonesia

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi (kiri) dan Director General of DOFI, Laos Khamphone Mounlamai, Kasubdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Yoga Prayoga, dan Deputy Director General DOFI Laos Khamfeua Sirivongs /Foto: The European Forest Institute/

Delegasi Laos berkunjung ke sekitar Malang dan Surabaya, Jawa Timur untuk melihat langsung bagaimana implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan sistem jaminan legalitas Negara tersebut.

Dirjen Departement of Forest Inspection, Ministry of Agriculture and Forestry, Laos, Khampone Mounlamai, yang memimpin delegasi menyatakan kunjungan lapangan yang dilakukan sangat bermanfaat sebagai bahan pembelajaran bagi Laos.

“Kami mengunjungi pemanenan kayu dari hutan hak yang dimiliki oleh petani yang mengimplementasikan SVLK dengan sangat baik. Mulai dari tahapan logging sampai akhirnya kayu sampai ke pabrik,” katanya, Jumat 27 Oktober 2023.

“Kami juga melakukan kunjungan ke pabrik untuk melihat bagaimana proses pengolahan kayu dari tahap bahan baku hingga menjadi produk akhir,” katanya.

Sebelum berkunjung ke Jawa Timur, Delegasi Laos sempat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Delegasi juga bertemu dengan asosiasi-asosiasi pengusaha kehutanan, Forum Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI), dan LSM yang menjadi bagian dari pemantau independen.

Indonesia memberlakukan SVLK secara wajib kepada seluruh unit usaha kehutanan berdasarkan ketentuan KLHK. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa pihak yang terlibat. Pertama adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang akan mengakreditasi LPVI. Kedua, LPVI yang akan mengaudit unit usaha kehutanan atau industri kayu. LPVI juga ada yang berperan sebagai Licensing Authority untuk menerbitkan dokumen V-Legal atau lisensi FLEGT sebagai dokumen pelengkap kepabeanan untuk tujuan ekspor.

Kemudian ada pihak LSM sebagai pemantau independen. Setiap tahap SVLK selalu ada mekanisme pengecekan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Salah satu yang menjadi perhatian Delegasi Laos saat berkunjung ke lapangan adalah soal penggunaan dokumen Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam SVLK. Dokumen ini diterbitkan secara mandiri dan penuh tanggung jawab oleh petani hutan rakyat atau industri kehutanan skala mikro. Pemanfaatan DKP dalam SVLK memungkinkan petani hutan rakyat atau industri skala mikro memiliki akses pasar sehingga bisa mendukung kesejahteraannya.

DKP dalam SVLK mengacu kepada standar internasional ISO/IEC 17050. Industri yang membeli kayu dengan dokumen DKP wajib melakukan uji tuntas (Due Dilligence) dan akan diverifikasi oleh LPVI.

Kedatangan Delegasi Laos ke Indonesia difasilitasi oleh European Forest Institute (EFI), the German Agency for International Cooperation (GIZ), dan the German Development Bank (KfW). Delegasi Laos terdiri dari unsur pemerintah pusat (Kementerian Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Commerce), pemerintah provinsi, LSM, dan pelaku usaha.

Presiden Asosiasi Furnitur Laos, Thongdam Syhamaya yang ikut dalam rombongan delegasi menyatakan, kunjungan kali ini sangat bermanfaat untuk pengembangan industri furnitur di Laos. “Ini kesempatan baik bagi kami untuk mengunjungi Indonesia sehingga kita bisa menimba informasi untuk perbaikan di Laos,” katanya.

Syhamaya melihat SVLK Indonesia sangat kuat dengan banyak tahapan yang terstruktur. Dia juga menilai keterlibatan multi pihak ikut memperkuat SVLK.

Syhamaya mengatakan Laos saat ini sangat berkomitmen untuk memastikan seluruh kayu yang dimanfaatkan berasal dari sumber yang legal. Kebijakan  ini diatur di dalam Undang-undang Kehutanan.

Direktur Jenderal DOFI Laos, Khamphone Mounlamai (kanan) dan delegasi Laos mendengarkan penjelasan penerapan SVLK di hutan rakyat yang dikelola petani di Malang, Provinsi Jawa Timur./Foto: The European Forest Institute

Dia melanjutkan pemerintah Laos saat ini mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri dengan memberlakukan larangan ekspor bahan baku kayu. “100 persen bahan baku harus diolah di dalam negeri,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk implementasi SVLK agar hutan dikelola lestari. Jumadi juga menyatakan memfasilitasi usaha kehutanan skala mikro agar bisa memenuhi ketentuan SVLK.

“Kami melalukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi SVLK kepada kelompok tani hutan rakyat, serta industri kecil dan menengah,” katanya.

Sampai tahun 2023, ada 422 unit industri pengolahan kayu dan 90 kelompok tani hutan rakyat mencakup 85.400 petani yang telah memiliki sertifikat SVLK. ***