Penghujung tahun 2015 kini sudah di depan mata. Artinya, tidak lama lagi kita akan memasuki suatu era yang menyatukan negara-negara di kawasan Asia Tenggara menjadi “satu basis pasar dan produksi”. Di era itu akan terjadi arus bebas produk, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal, yang semuanya bermuara pada prinsip pasar terbuka bebas hambatan. Semua itu akan terjadi ketika era Masyarakat Ekonomi Asean secara resmi diterapkan di negara-negara Asean pada Desember 2015.
Keberadaan MEA akan menjadi kawasan yang penting dan menjadi kekuatan ekonomi baru mengingat potensi yang ada di dalam kawasan itu.Saat ini saja, berdasarkan Laporan Bank Dunia (2014), dengan menggunakan paritas daya beli (PPP) dolar internasional, ekonomi Asean menyumbang 6% terhadap PDB global. Hal ini menjadikan Asean sebagai blok ekonomi terbesar kelima di dunia setelah NAFTA (20%), EU (17%), Tiongkok (16%), dan India (7%).
Sebagai negara terbesar di Asean, Indonesia tentunya akan menjadi motor penggerak bagi keberlangsungan MEA. Hal itu dikarenakan Indonesia adalah negara dengan ekonomi paling besar di kawasan itu dengan sekitar 40% dari PDB Asean dan jumlah penduduknya hampir setengah dari populasi Asean.
Walaupun begitu, predikat yang dimiliki Indonesia itu belum menjamin kalau penerapan MEA akan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan rakyat Indonesia.
Penerapan kawasan perdagangan bebas kawasan dapat menjadi peluang ataupun tantangan. Di satu sisi, keterbukaan kawasan dapat membuka pasar bagi produk buatan dalam negeri yang semakin meningkat.
Namun, di sisi lain apabila Indonesia tidak menyiapkan diri dengan baik penerapan MEA hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi produk asing yang dapat menghancurkan kemampuan produktif dalam negeri sendiri.
Untuk saat ini, kita tidak bisa lagi berbicara siap atau tidak siap. Agar tidak menjadi lahan subur bagi masuknya produk dari negara-negara sean lainnya, tentunya pemerintah dan pelaku usaha serta masyarakat harus bergandengan tangan.
Pemerintah perlu menerapkan strategi-strategi ampuh untuk menjaga pasar dalam negeri dari serbuan produk asing dan mendorong daya saing produk lokal hingga bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta mampu bersaing di pasar negara lain.
Ada dua strategi yang bisa diterapkan pemerintah, yakni strategi ke dalam, berupa peningkatan daya saing produk lokal melalui berbagai kebijakan seperti pemebrian insentif dan membuat aturan yang memudahkan pelaku usaha.
Sedangan strategi lainnya adalah strategi keluar. Strategi ini meliputi penerapan standard mutu untuk produk atau jasa yang akan masuk ke pasar Indonesia, perbaikan sistem pengelolaan ekspor impor serta memperketat pengawasan ekspor impor, selain itu yang penting juga adalah memperluas akses pasar di luar negeri.
Sementara para pelaku usaha diminta untuk terus melakukanm inovasi dan kreasi untuk menciptakan produk-produk berdaya saing tinggi dan melakukan efisiensi.
Sedangkan rakyat Indonesia harus memiliki kepedulian terhadap produk dalam negeri dengan lebih mengutamakan membeli produk dalam negeri dibandingkan produk negara lainnya. Jika hal itu bsia dilakukan, kita tak perlu khawatir akan dampak buruk MEA terhadap Indonesia.