Jargon ekonomi kerakyatan mulai diangkat lagi ke publik. Pemerintah saat ini tengah menyusun sejumlah langkah mewujudkan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Kebijakan ini dirancang untuk membangun ekonomi daerah di tingkat desa dengan mengoptimalkan semua kebijakan-kebijakan ekonomi kerakyatan yang selama ini dianggap jalan sendiri-sendiri.
Penyusunan sejumlah langkah itu dilakukan karena banyak kebijakan ekonomi kerakyatan dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L) tanpa koordinasi dan untuk tujuan masing-masing.
Banyaknya kebijakan ekonomi kerakyatan yang dilakukan tanpa kordinasi antara lain dipicu oleh belum adanya satu kata dari pemerintah mengenai kebijakan ekonomi kerakatan. Ada kesan masing-masing lembaga memiliki interpretasi sendiri mengenai ekonomi kerakyatan.
Jika kita mengacu kepada Konvensi ILO169 tahun 1989, definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun.
Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Sementara menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik.
Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Dua acuan di atas bisa menjadi pijakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan-kebijakannya apakah sudah sejalan dengan upaya penerapan ekonomi kerakyatan atau justru sebaliknya, ekonomi kerakyatan tetap hanya sebatas jargon.