Memperkuat Fungsi KPPU

Praktik persaingan usaha yang menjurus ke kartel sepertinya sudah semakin meluas. Kegiatan yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja itu, juga  tampaknya sudah diendus  betul oleh pemerintah.

Walaupun belum bisa dibuktikan, indikasi  praktik kartel sendiri banyak terjadi di beberapa sektor, seperti di dunia perhubungan, daging, dan minyak makan, ban, kesehatan dan properti.

Melalui praktik kartel, pasokan dan harga komoditas bisa dikendalikan secara sepihak  oleh satu kelompok saja. Akibatnya, konsumen sangat dirugikan karena harga dan pasokan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999, praktik kartel adalah koordinasi yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha dengan maksud mengendalikan harga dengan cara mengatur produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pemusatan kekuatan ekono­mi dalam praktiknya selalu menjadikan konsumen sebagai mangsa.

Praktik kartel dapat terjadi melalui dua cara. Pertama, kartel terbentuk karena secara langsung maupun tidak langsung difasilitasi oleh kebijakan pemerintah. Kedua, terbentuknya kartel didorong oleh motivasi pelaku usaha memonopoli produksi dan penjualan barang dan atau jasa tertentu dalam rangka memperoleh keuntungan tidak nor­mal melalui penetapan harga tinggi.

Komoditas daging sapi mungkin bisa dijadikan contoh mengenai adanya indikasi praktik kartel di dalamnya. Walaupun harga daging di negara asal impor hanya sekitar Rp35.000/kg dan pasokan daging di dalam negeri sudah melimpah, namun harga jual daging di dalam negeri masih tetap tinggi. Hingga kini, harga daging sapi di pasar-pasar di dalam negeri masih di atas Rp90.000/kg.

Dengan harga impor yang rendah dan pasokan yang berlebih, seharusnya secara hukum ekonomi harga akan mengalami penurunan. Namun karena danya permainan dari beberapa pihak yang bisa menjurus ke arah praktik kartel, harga daging sapi tetap saja tidak mau turun ke harga normal.

Praktik kartel jika terus didiamkan akan menyebabkan rakyat suatu negara terperosok ke dalam jurang kemiskinan karena kegiatan ekonomi hanya dikuasai oleh segelintir pihak saja.

Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel, sudah saatnya pemerintah dan rakyat Indonesia saling bahu membahu memberantas praktik jahat itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil  pun mengakui kalau saat ini banyak kebijakan yang belum memihak persaingan usaha dan memperkuat kartelisasi. Untuk itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya memperkuat lembaga  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Kita perlu memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terhadap KPPU sebagai lembaga yang dapat menangani persoalan praktik kartel agar iklim bisnis lebih kondusif.

Dukungan pemerintah itu merupakan angin segar. Komisioner KPPU Munrokhim Misanan mengatakan, di tengah perkembangan waktu, praktik kartel yang dilakukan juga semakin canggih, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah khususnya di dalam regulasi untuk melakukan penyelidikan yang dilakukan KPPU.