Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakin skema perhutanan sosial akan semakin meningkat seiring disahkannya omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengungkapkan, terhitung 30 September 2020, realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 4,2 juta hektare untuk 870.746 kepala keluarga (KK).
“Jika 1 KK melibatkan 4-5 orang, maka ada 4-5 juta orang yang terlibat dalam perhutanan sosial,” katanya Senin (12/10/2020).
Perhutanan sosial adalah skema pengelolaan hutan yang membuka akses bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan secara sah.
Ada beberapa skema dalam perhutanan sosial. Diantaranya adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Pemerintah menargetkan areal perhutanan sosial setidaknya mencapai 12,7 juta hektare. Skema perhutanan sosial yang telah direalisasikan sampai saat ini berlokasi di 6.673 izin.
“Dengan adanya UUCK, maka akselerasinya akan makin cepat,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, UUCK secara eksplisit mengatur tentang perhutanan sosial. Ini berarti, untuk pertama kalinya perhutanan sosial diatur dalam sebuah undang-undang. Dukungan sumber daya untuk perhutanan sosial pun diyakini akan semakin kuat.
Bambang menyatakan KLHK segera menyiapkan peraturan pelaksana dari UUCK terkait perhutanan sosial. Termasuk soal norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar akselerasi perhutanan sosial makin cepat.
“Dukungan dari pemerintah daerah tentu kita harapkan untuk mengakselerasi perhutanan sosial,” katanya.
Sugiharto