Pelaksanaan kurban ternyata bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Kementerian Pertanian memaparkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan faktor penyebaran Covid-19 lebih tinggi saat pelaksanaan kurban.
Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Tjahjani Widiastuti mengatakan bahwa setidaknya terdapat beberapa faktor risiko penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan kurban.
“Misalnya interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban,” ujar Tjahjani, berdasarkan rilis yang diterima Kamis (15/7/2021).
Selain itu, ada risiko pada saat pembelian hewan kurban dan perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.
Kemudian, risiko lainnya yaitu status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.
“Ada juga risiko penularan seperti droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda, dan faktor lainnya seperti komorbiditas, risiko pada usia tua dan penularan pada pengguna transportasi publik,” papar Tjahjani.
Juru Sembelih Halal, Nanung Danar Dono menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 pada kegiatan kurban. Seperti mengurangi atau mengurai kerumunan warga dengan cara memberikan kartu panitia kepada petugas.
Kemudian, membagi waktu penyembelihan dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, untuk daerah yang zona hijau dan kuning diizinkan, namun jika zona merah dan zona hitam lebih baik dihindari dengan menitipkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).
“Jadi harus dipertimbangkan juga zonanya. Kalau zona hijau dan kuning saya rasa boleh saja melakukan kegiatan kurban. Namun daerah zona merah dan hitam lebih baik dihindari dan bisa titipkan ke RPH,” tegas Nanung.
Sementara itu, berdasarkan data iSIKHNAS, pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 masih cukup tinggi meski mengalami penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10% dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya.
Jumlah ternak kurban tahun 2020 yang dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 541.900 ekor. Sedangkan data penjualan hewan kurban yang tersebar berada di 8.355 lokasi dengan kondisi yang memiliki izin sebanyak 3.860 dan yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebanyak 4.903.
Atiyyah