Pencairan dana replanting (peremajaan) kebun sawit dinilai berbelit-belit, sehingga dikhawatirkan mengganggu pencapaian target seluas 185.000 hektare (ha) pada tahun ini.
“Areal kebun sawit swadaya yang sudah clear, tidak ada masalah sama sekali seluas 300 ha, namun demikian dana replanting tetap belum cair,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Sarmi Burhan, di Bogor, Selasa (22/5/2018).
Dia menyebutkan areal yang dinyatakan clear itu sudah diverifikasi oleh Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS).
“Ketika kita ajukan, mereka (BPD-PKS) tanya dana pendamping. Dana pendamping, belum bisa cair kerena pihak minta persyaratan agunan segala,” kata Sarmi di sela Rapat Kerja Nasional Peremajan Kelapa Sawit Pekebun.
Sarmi menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permohonan kredit ke pada BRI, BNI dan Mandiri Syariah, namun petani diminta agunan sertifikat tanah.
“Saya urus ini dari September 2017, sampai sekarang belum cair juga, saya sudah hampir putusan asa,” katanya.
Namun, lanjut Sarmi, pihak BPD-PKS sudah menyatakan akan mencairkan, tapi mereka mau lakukan verifikasi lagi.
Dirjen Perkebunan, Kementan, Bambang, ketika dikonfirmasi masalah pencairan ini mengakui, memang agak terlambat, karena ada ketidak sinkronan kebijakan antara Ditjenbun dengan BPD-PKS.
“Iya, pencairan dana replanting agak terlambat karena ada ketidak sinkronan kebijakan kmi dengan BPD-PKS,” katanya.
Dirjen menyebutkan aturan yang tidak sinkron itu misalnya, dalam pedoman umum dana pendamping tidak harus sudah akad kredit, tapi BPD -PKS, mensyaratkan lain.
“Tapi sekarang sudah diatasi.Jadi mudah mudahan dana replanting bagi lahan yang clear segera cair,” tegasnya. Jamalzen