Pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Air

Di akhir tahun 1960 an hingga awal 1970 an, minyak menjadi salah satu pemicu perang. Banyak perang yang muncul akibat rebutan ladang minyak atau penguasaan sumber daya minyak bumi.

Namun seiring dengan perjalanan waktu, dimana peran minyak bumi sudah mulai digantikan oleh komoditas lainnya,pemicu perang bukan lagi karena penguasaan sumber daya minyak bumi lagi. Banyak analis memperkirakan, di masa depan perang terjadi bukan karena minyak tetapi karena air.

Perkiraan sejumlah analis itu tidaklah salah. Hingga saat ini air masih menjadi sumber bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa air, manusia akan mengalami kesulitan untuk menjalankan aktifitas hidupnya, seperti mencuci, minum dan mandi.

Air juga punya peran sangat penting bagi dunia hewan dan tumbuh-tumbuhan. Tanpa adanya pasokan air, tumbuhan tidak akan bisa tumbuh. Karena itu, suatu negara yang mampu mengelola potensi sumber daya air (SDA) dengan baik dan tidak bergantung kepada negara lain, akan mampu muncul sebagai negara kuat, baik dari sisi manusia nya maupun pasokan bahan pangannya.

Indonesia sendiri memiliki potensi sumber daya air sebesar 3,9 triliun m3/tahun dan dapat dimanfaatkan sebesar 691,3 miliar m3/tahun. Saat ini, potensi tersebut sudah dimanfaatkan sebesar 175,1 miliar m3/tahun (25,3%) dan yang belum dimanfaatkan sebesar 516,2 miliar m3/tahun (74,7%).

Sebagian besar air dimanfaatkan untuk irigasi, yaitu 141 miliar m3/tahun (80,5%). Sedangkan untuk rumah tangga dan industri sebesar 34,1 miliar m3/tahun (19,5%). Maka, dapat diartikan bahwa masih banyak potensi sumber daya air yang terbuang ke laut. Hal tersebut karena kurangnya tampungan sumber daya air di Indonesia.

Karena itu, upaya pemerintah untuk membangun jaringan irigasi dan bendungan untuk mendukung tercapainya swasembada pangan merupakan hal yang harus dilakukan. Namun, untuk membangun jaringan irigasi dan bendungan itu, agar hasilnya maksimal, diperlukan kordinaasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan data irigasi pada Kepmen. PU No. 293 Tahun 2013 terdapat 9,1 juta ha daerah irigasi yang perlu dilayani, dimana 34% merupakan kewenangan pusat, 18% kewenangan provinsi dan 48% kewenangan kabupaten.  Sekitar 830 ribu hektar (9%) diantaranya mendapat pasokan air dari waduk,

Untuk itu kondisi jaringan irigasi dan sumber air bukan hanya dituntut dalam keadaan terpelihara baik tapi juga diperlukan kegiatan operasi yang tepat sesuai kebutuhan lapangan. Kondisi terpelihara baik dapat dicapai jika kita melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi pada waktu yang tepat.

Pembangunan infrastruktur yang baik juga harus didukung berbagai pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta swasta.

Jika kita mampu memanfaatkan potensi sumber daya air yang begitu besar, target swasembada pangan bukanlah impian belaka. Produksi komoditas pangan akan mudah meningkat jika pasokan airnya mencukupi.

Akhirnya, suatu negara yang tak bergantung pada negara lain, akan memiliki kekuatan yang sangat besar yang membuat negara kesatuan Republik Indonesia tidak mudah dipermainkan negara lain.