Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, PBPH Dinilai Paling Siap 

Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) Penyelenggaraan NEK

 

Perusahaan Perizinan Berusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dinilai paling siap untuk melaksanakan perdagangan karbon sektor kehutanan sesuai dengan peraturan tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

“PBPH merupakan Pelaku Usaha yang paling siap dalam melaksanakan perdagangan karbon dari segi legalitas, rencana kerja, SDM, luas areal aksi mitigasi, pendanaan, dan lain-lain,” kata Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto saat Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) Penyelenggaraan NEK dalam rangka Pencapaian Target Nationally Determined Contribution (NDC) di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Lokalatih tersebut dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan akan berlangsung hingga 24 Februari 2024. Lokalatih diikuti 98 orang Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Eselon I lingkup KLHK. Lokalatih tersebut diisi dengan materi terkait manajerial, teknis dan sosio kultural, berupa teori, diskusi dan menelaah berbagai dokumen terkait NEK.

Perdagangan karbon sektor kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri LHK No P.7 tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1027 tahun 2023 tentang Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Perdagangan karbon sektor kehutanan terdiri atas sub sektor kehutanan dan sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. Adapun lokasi penyelenggaran adalah di kawasan hutan yang belum dibebani izin, areal perizinan, areal hak pengelolaan, kawasan hutan adat, areal hutan hak, dan hutan negara yang bukan merupakan kawasan hutan. Perdagangan karbon sektor kehutanan bisa dilaksanakan dengan mekanisme offset emisi GRK dan perdagangan emisi.

Perdagangan karbon sektor kehutanan tidak dapat dilaksanakan pada lokasi yang telah dilakukan Pembayaran Berbasis Kinerja pada masa periode pembayaran, dan yang sudah ada dokumen perjanjian kerja sama terkait Pembayaran Berbasis Kinerja.

Agus mengungkapkan per Desember 2023, ada PBPH Hutan Alam sebanyak 246 unit dengan luas areal kelola 19,7 juta hektare, PBPH Hutan Tanaman 291 unit (11,3 juta hektare) dan PBPH lainnya sebanyak 45 unit (1,01 juta hektare).

Adapun proses bisnis yang mesti dilewati untuk perdagangan karbon pada PBPH adalah menyiapkan Rencana Kerja Usaha (RKU) Multi Usaha Kehutanan dan mengimplementasikannya. Kemudian Percancangan Aksi Mitigasi sesuai SK MenLHK No SK 1027 tahun 2023. PBPH lalu menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Perubahan Iklim dan melakukan registrasi di Sistem Registri Nasional (SRN) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.

Selanjutnya akan diterbitkan Sertifikat Penurunan Emisi GRK yang bisa diperdagangkan.

Kegiatan pengelolaan hutan pada RKUPH PBPH yang merupakan Aksi Mitigasi Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon antara lain SILIN, RIL-C, Penanaman, Pengakayaan, Pemulihan Lingkungan, Perlindungan KEHATI, dan Kemitraan Kehutanan.

Agus menyatakan pihaknya melakukan percepatan RKU Multi Usaha Kehutanan pada PBPH eksisting  sesuai dengan Surat Edaran menteri LHK No SE.6 tahun 2022.

“Penting untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan berbasis Multiusaha Kehutanan untuk mencapai target NDC, serta menyeimbangkan pengelolaan lingkungan, vitalitas ekonomi, dan tanggung jawab sosial dengan mendorong kolaborasi multipihak, meningkatkan inovasi dalam praktik kehutanan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi terkini,” tegas Agus. ***