Perdagangan Trenggiling Rp1,5 Miliar Digagalkan

Sisik trenggiling

Tim Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Huta (PPH)-Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica). Perdagangan ilegal yang diungkap berlokasi di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, selang  3 minggu setelah berhasil ungkapnya jaringan perdagangan barang-barang terbuat dari gading gajah di provinsi yang sama.

“Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelas Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, Selasa (28/5/2019).

Sustyo melanjutkan bahwa jika sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 13 kali dan berhasil mengamankan 17 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 67,06 kg sisik trenggiling.

Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling tersebut diawali dari hasil pantauan Tim Siber Patrol TSL Direktorat PPH Ditjen Gakkum Kementerian LHK yang memantau adanya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling. Penelusuran jejak digital diperoleh informasi pelaku berada di sekitar Semarang.

Menindaklanjuti informasi jejak digital Tim Siber, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat Jenderal Gakkum menurunkan tim untuk Operasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi bekerja sama dengan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah. Tim berhasil mengamankan satu orang penjual berinisial KI sejumlah barang bukti. Termasuk satu ekor trenggiling hidup, sisik seberat 28,6 kg, dan 1 buah opsetan trenggiling.

Selain itu juga diamankan barangbukti berupa 1 buah ppsetan kepala kijang (Muntiacus muntjak), 898 kerapas labi-labi,  dan handphone merk Nokia warna hijau putih.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” kata Sustyo.

Dia menyatakan pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Sugiharto