Peringatan Kesehatan Bergambar di Pembungkus Rokok

Penerapan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Tembakau yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan mulai diterapkan. Salah satunya adanya dengan diterapkannya aturan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning)  pada pembugkus rokok mulai  pekan lalu.

Kebijakan tersebut tentu saja mendapat sejumlah tanggapan, khususnya dari kalangan petani tembakau dan produsen rokok di negeri ini. Asosiasi petani tembakau Indonesia sudah mengambil ancang-ancang untuk mengajukan keberatan kepada pemerintah jika peraturan peringatan kesehatan bergambar pada pembungkus rokok itu merugikan petani tembakau.

Sebelum penerapan perigatan kesehatan bergambar diberlakukan, petani tembakau di dalam negeri sudah menghadapi masalah. Beberapa tanda penurunan pasar rokok sudah terlihat. Misalnya, pasar sigaret kretek tangan (SKT) yang terus turun akibat cukai yang tinggi. Dampaknya, perusahaan memangkas aset produksi SKT yang sebagian besar merupakan tenaga kerja.

Pihak asosiasipetani tembakau  sebenarnya tidak menentang semangat pemerintah untuk menjaga kesehatan. Namun, aturan pembatasan rokok hingga ke ranah industri dinilai tak sesuai dengan karakter negara berkembang. Tindakan ini bisa melukai kemajuan ekonomi Indonesia yang saat ini cukup bagus.

Tanggapan juga dilontarkan oleh kalangan pelaku industri rokok. Pelaku industri rokok menganggap sosialiasi yang dilakukan pemerintah terkait pemberlakuan aturan tersebut sangat terlambat. Keterlambatan yang dimaksud  adalah jarak antara sosialisasi aturan dengan waktu pelaksanaan aturan tersebut. Idealnya sebuah aturan disosialisasikan 1 tahun sebelum diterapkan. Misalnya, aturan ini mau diberlakukan 1 tahun ke depan,  harusnya 1,5 tahun itu sudah disosialisasikan.  Sementara kalangan pelaku industry rokok diberitahu Permen-nya (Peraturan Menteri) baru setengah tahun..

Walaupun mengkritik, baik petani tembakau dan pelaku industri rokok sama-sama berkomitmen  untuk mematuhi peraturan tersebut. Walaupun saat ini masih belum seluruhnya pembungkus rokok menerapkan aturan itu, namun dipastikan kedepannya aturan itu akan diterapkan secara missal oleh pelaku industri rokok.

Kesehatan memang merupakan hal penting bagi masyarakat Indonesia karena itu berbagai upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat harus dilakukan. Apalagi dampak yang ditimbulkan dari asap rokok terhadap kesehatan cukup merugikan.

Walaupun begitu, kita juga perlu memeprhatikan nasib mereka yang terlibat dalam industri rokok, mulai dari petani, pekerja pabrik rokok, penyalur hingga pengecer rokok yang jumlahnya cukup besar. Selain itu, rokok selama ini juga menjadi sumber pendapatan pemerintah yang cukup besar.

Pemerintah perlu juga memperhatikan nasib mereka dengan seius. Jangan sampai demi menciptakan masyarakat yang sehat, pemerintah justru mematikan kehidupan masyarakat lainnya.

Karena itu, penerapan aturan pemasangan peringatan kesehatan bergambar pada pembungkus rokok harus juga diikuti dengan kebijakan pemerintah untuk mencegah mereka yang bergelut dengan industri rokok jatuh dalam jurang kemiskinan.