Kondisi ekonomi internasional yang secara umum belum pulih telah berdampak negatif terhadap ekspor komoditas andalan Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, karet dan kopi. Saat ini, harga ketiga komoditas tersebut di pasar internasioal sedang anjlok yang akhirnya menyebabkan pendapatan ekspor Indonesia dari ketiga komoditas andalan itu mengalami penurunan.
Anjloknya harga jual di pasar internasional juga berdampak terhadap pendapatan petani komoditas-komoditas itu. Mereka saat ini tidak bisa lagi menikmati keuntungan yang baik dari kegiatan usaha tani atau kebun mereka.
Upaya untuk mengatasi kondisi itu tidak hanya berdiam menunggu harga kembali naik. Diperlukan upaya-upaya agar kegiatan budidaya tani atau kebun masyarakat tetap mampu memberikan kontribusi yang baik bagi kehidupan ekonomi mereka dan peningkatan ekspor sehingga devisa yang masuk meningkat.
Salah satu upaya yang harus digalakkan dan diprioritaskan untuk mengatasi jatuhnya harga komoditas andalan ekspor Indonesia adalah dengan mendorong berdirinya industri pengolahan komoditas-komoditas itu di dalam negeri atau yang lebih dikenal dengan sebutan industri pasca panen
Dengan banyaknya industri pengolahan, maka produksi komoditas pertanian dan perkebunan bisa diolah menjadi komoditas lainnya yang bernilai tambah. Dengan begitu, komoditas-komoditas pasca panen tidak hanya bergantung pada pasar internasional saja. Pasar dalam negeri juga bisa menjadi potensi besar untuk menyerap produk-produk komoditas olahan.
Pengembangan industri pasca panen diperlukan untuk mamaksimalkan pemanfaatan produksi bahan baku lokal bagi pemenuhan industri pengolahan nasional. Pemenuhan kebutuhan dari dalam negeri akan mengakibatkan kita mampu meminimalisir ketergantungan terhadap produk dari luar negeri
Hal ini terjadi karena tanpa industri pasca panen, kebutuhan bahan baku impor akan terus terjadi. Kondisi itu pada akhirnya akan merugikan para petani lokal dan negara sendiri karena beban impor menjadi lebih besar.
Upaya untuk mengembangkan industri pasca panen memang saat ini terus dgencarkan oleh instansi-instansi pemerintah, seperti Kementerian Perindustrian melalui pembentukan 14 kawasan industri baru. Kawasan industri-kawasan industri baru itu difokuskan untuk kegiatan industri pengolahan baik komoditas agro maupun non agro. Namun realisasi kawasan industri itu tentunya menemhi tantangan berupa sejumlah kendala dan hambatan.
Untuk itu, masih diperlukan upaya lebih keras lagi dari pemerintah untuk merealisasikan banyak industri pasca panen antara lain dengan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan baku.
Selain itu, birokrasi dalam proses perizinan juga prlu dibenahi lagi. Keberadaan program terpadu satu pintu (PTSP) dalam proses perizinan memang perlu diapresiasi karena hal itu akan memangkas waktu proses pembuatan izin oleh investor.