Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Untuk itu produk hukum seperti Undang-undang, Perpres, Perda dan lainnya, dibuat tidak lain untuk mencegah tidak terjadi konversi lahan pertanian ke non-pertanian.
Selain itu Kementan secara aktif melakukan pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
Namun upaya tersebut akan sia-sia, jika draft Undang-undang Cipta Kerja disetujui DPR. Dalam draft tersebut salah satu pasal menyebutkan semua lahan pertanian yang memiliki pengairan lengkap tetap bisa dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Erwin Noorwibowo mengatakan lahan budidaya pertanian dilindungi Undang-undang No 22/tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Lahan Pertanian.
“Pasal 19, dalam UU itu disebutkan lahan untuk pertanian dalam mewujudkan kedaulatan pangan, maka lahan budidaya pertanian dilindungi,” katanya, kepada Agro Indonesia, Sabtu (19/9/2020).
Dia menyebutkan, perlindungan tersebut termasuk lahan baku sawah dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum yang juga merupakan upaya prioritas pemerintah untuk mempercepat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Kalau memang lahan itu dialihfungsikan untuk kepentingan umum, maka harus diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, jika aturan hukum dilaksanakan, maka kekhawatiran lahan pertanian berkurang, tidak akan terjadi. Bahkan lahan sawah akan bertambah.
RUU Cipta Kerja
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kepentingan sektor pertanian.
“Kita harapkan RUU itu bisa menarik investasi. Selain itu, diharapkan juga bisa mencegah terjadinya alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian,” katanya.
Felippa menyatakan, sebagai komponen penting dalam keberlanjutan sektor pertanian, keberadaan lahan harus dilindungi supaya bisa terus dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Salah satu tantangan terbesar pertanian Indonesia selama ini adalah alih fungsi lahan menjadi area urban atau yang beralih ke sektor manufaktur. Alih fungsi lahan ini bisa semakin memburuk karena RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.
“Selain itu, lahan dengan fungsi jaringan pengairan lengkap yang dulu dikecualikan dari kemungkinan pengalihfungsian lahan, kini dibolehkan untuk dialihfungsikan, dengan syarat wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap,” kata Felippa.
Hal ini, lanjutnya, tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian. Jika mau mendorong pertumbuhan sektor pertanian, maka pemerintah juga harus memperhatikan isu konversi lahan.
“Lahan pertanian harus dimasukkan dalam prioritas pembangunan untuk memastikan konsistensi dan peningkatan produksi pangan,” katanya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengatakan akan menjaga lahan pertanian eksisting agar kebutuhan pangan 267 juta jiwa masyarakat disediakan secara mandiri. Apalagi, jumlah penduduk di Indonesia paling banyak di Pulau Jawa.
“Jadi, kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa. Oleh karena itu, bisa ada perumahan, bisa ada hotel. Tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada,” katanya.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menjelaskan, Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan abadi pertanian untuk tidak dialihfungsikan sudah sudah banyak diterbitkan oleh kepala daerah.
Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara 5 tahun. “Kalau itu by conspiracy, tanda tangan DPR segala macam menghilangkan itu, penjaranya 8 tahun Pak. Ada undang-undangnya itu,” jelasnya.
Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
Mentan SYL hingga ini terus mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi.
Menurut SYL, data yang akurat tentunya menciptakan banyak program yang tepat guna dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pertanian, khususnya petani di seluruh Indonesia itu sendiri. Dengan demikian, ke depan tak ada lagi polemik soal data lahan, baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.
“Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” ujarnya.
Melansir data BPS 2019, melaui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hectare (ha). Padahal, luasan sebelumnya mengacu data BPS 2013 masih mencapai 7,75 juta ha.
“Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pertanian yang maju, modern dan mandiri, kita harus tegas melawan alih fungsi lahan agar bisa beri makan rakyat 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil,” katanya.
LP2B
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, salah satu amanat mendasar dari UU No. 41 Tahun 2009 adalah LP2B dalam Perda RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota.
“LP2B sesuai amanat UU No. 41 Tahun 2009 dan turunannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang dituangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Guna mengintegrasikan Penetapan LP2B dalam Perda RTRW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 8 tahun 2017, yakni tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 9 Huruf d disebutkan, evaluasi materi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 5 substansi. Salah satu di antaranya adalah LP2B. Lebih lanjut, Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 menetapkan persebaran KP2B dimuat dalam RTRW, penunjukan kawasannya digambarkan dalam peta tersendiri dan akan ditampilkan (overlay) dengan peta rencana pola ruang.
Melalui komitmen penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan menjadi peruntukan lainnya.
“Selain itu, Perda RTRW juga berfungsi sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan pemberian izin lokasi pembangunan skala besar. Sehingga terbentuk keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian dan kesinambungan pemanfaatan ruang,” tuturnya.
Dijelaskannya, rekapitulasi penetapan LP2B dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota sampai sekarang adalah 481 Kabupaten/Kota telah menetapkan Perda RTRW. Dari jumlah tersebut, 221 Kabupaten/Kota telah menetapkan Perda RTRW dan 260 Kabupaten/Kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.
“Rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.
Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyabutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda LP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” tambah Sarwo Edhy.Atiyyah Rahma/PSP