Komoditas garam kembali memuculkan polemik. Kali ini polemik itu muncul dari pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai adanya dugaan rembesan garam industri di pasar umum yang akhirnya merugikan petani garam rakyat.
Susi telah melaporkan kepada Presiden Jokowi mengenai impor garam industri yang merugikan petani. Alasannya, selain sedang musim panen dan stok berlimpah, sektor industri lebih memilih untuk menggunakan garam industri asing.
Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memberikan penjelasan kalau spesifikasi garam impor industri dengan garam konsumsi jauh berbeda (NaCL). Dengan adanya perbedaan itu, garam industri tak bisa dikonsumsi untuk rumah tangga, sehingga tak tepat bila dianggap mengganggu garam konsumsi produksi lokal.
Keberadaan garam industri, terlebih yang harus diimpor, dalam beberapa tahun belakangan ini selalu dipersoalkan seiring dengan makin meningkatnya produksi garam konsumsi di dalam negeri.
Dengan makin meningkatnya produksi garam konsumsi, Indonesia memng sudah mampu menerapkan swasembada garam konsumsi. Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap garam konsumsi telah mampu dipenuhi oleh produksi lokal.
Namun tidak demikian dengan garam industri. Dengan adanya spesifikasi khusus, garam industri belum mampu diproduksi di dalam negeri. Akibatnya, industri-industri yang kegiatan produksinya membutuhkan bahan baku garam, terpaksa harus mengimpornya. Kuota impor garam industri inilah yang sering dipermasalahkan, seperti munculnya tuduhan kalau garam yang diimpor industri telah merembes ke pasar umum dan dikonsumsi masyarakat.
Untuk menyelesaikan masalah di komoditas garam, dimana industri dan petani garam bisa sama-sama puas, memang diperlukan suatu kebijakan yang representatif yang melibatkan semua instansi terkait.
Karena belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, impor garam industri harus tetap dibuka. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup industri pengguna garam dan untuk menarik investor asing yang ingin terjun ke Indonesia.
Namun penetapan kuota impor garam industri harus ditentukan secara detil dan diawasi realisasinya secara ketat, mulai dari tiba di pelabuhan hingga sampai di gudang industri pengguna.
Penetapan kuota impor juga sebaiknya dibarengi dengan syarat penyerapan garam dari lokal. Adapun besaran daya serap yang harus dipenuhi industri pengguna garam yang akan mengimpor garam industri, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya kuota impor dan produksi garam industri di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong industri-industri yang memproduksi garam industri. Misalnya saja PT Garam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini harus digenjot untuk mampu memproduksi garam industri lebih banyak lagi.
Begitu juga dengan pembukaan industri-industri baru yang fokus memproduksi garam industri. Untuk itu, kelonggaran atau insentif bagi investor yang ingin masuk ke industri pembuat garam industri, layak dipertimbangkan pemerintah.