Quo Vadis Hutan Lindung?

Hutan Perhutani
Pramono DS

Oleh: Pramono DS (Pensiunan Rimbawan)

KKawasan lindung (selain kawasan bergambut dan kawasan resapan air) yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung ditetapkan berdasarkan kriteria mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40%; atau ketinggian paling sedikit 2.000 meter di atas permukaan laut (dpl) atau dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 atau lebih. Data tahun 2017, luas hutan lindung di Indonesia sebesar 29,6 juta ha (15,7 %) dari total seluruh lahan di Indonesia yang 188,8 juta ha.

Salah satu fungsi kawasan hutan yang terabaikan adalah hutan lindung. Hutan lindung nampaknya kurang menarik dan seksi untuk dibahas karena nilai ekonomisnya lebih kecil dibandingkan dengan  nilai ekologisnya. Oleh karena itu, hutan lindung di banyak daerah kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah daerah setempat (pemda provinsi/kabupaten/kota) apalagi pemerintah pusat. Terdapat suatu kecenderungan dari tahun ke tahun, hutan lindung mengalami degradasi dan deforestasi yang masif dan cepat. Berdasarkan fungsinya, sebaran deforestasi dalam kawasan hutan terbagi dalam 44,1% hutan produksi, 12,7% hutan lindung dan 7,5% di hutan konservasi.

Meskipun kerusakan hutan lindung sebarannya nomor dua setelah hutan produksi, namun dampak ekologisnya terhadap lingkungan lebih besar dibandingkan dengan kerusakan hutan produksi. Contoh kasus, banjir yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara belum lama ini. Diduga penyebabnya adalah rusaknya hutan lindung yang berada di daerah hulu. Sedimentasi Danau Limboto di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo terjadi begitu cepat meskipun telah dilakukan revitalisasi dan pengerukan kedalaman danau disebabkan juga rusaknya hutan lindung yang berada didaerah tangkapan air (catchment area) Danau Limboto. Hampir sebagian besar sungai sungai yang terdapat di Jawa, seperti Bengawan Solo, Berantas, Citanduy dan sebagainya rata rata telah terjadi kerusakan yang cukup parah pada hutan lindung yang berada dihulu Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.

Pelaksanaan Pengelolaan

Undang undang (UU) No. 41 tahun 1999 pasal 6 ayat (2) mengamanatkan bahwa pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai a) hutan konservasi b) hutan lindung, dan c) hutan produksi. Pemerintah dalam pengelolaan fungsi kawasan hutan ini dapat membagi dan menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah sebagaimana pengelolaan hutan lindung. Menurut Peraturan pemerintah (PP) No. 62 tahun 1998, tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, pasal 5 menyatakan Kepala Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang antara lain tentang pengelolaan hutan lindung. Urusan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi/reforestasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Dengan terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan pengelolaan hutan lindung ditarik oleh pemerintah pusat dan diserahkan kepada pemerintah provinsi sebagaimana hal dengan pengelolaan taman hutan raya (Tahura).

Dalam kajian pengelolaan hutan lindung tahun 2005 di provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, salah satu kesimpulannya adalah fungsi  hutan lindung sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut  belum dipahami dan diapresiasi secara luas oleh pemerintah daerah kabupaten/provinsi.

Meskipun dalam kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk memungut hasil kayu dan hanya diizinkan dalam pemanfaatan jasa lingkungan, dalam praktiknya pemanfaatan hutan lindung banyak disalah gunakan untuk pemanfaatan lain oleh pemerintah daerah setempat.  Salah satunya adalah melalui mekanisme Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang begitu mudah diobral untuk kepentingan lain di luar kehutanan dengan mementingkan keuntungan ekonomis dibandingkan kepentingan ekologisnya. Belum lagi ditambah dengan perambahan, illegal logging, dan  illegal mining yang tidak terkendali dalamn kawasan hutan lindung. Dalam hal ini, pengawasan yang dilakukan oleh aparat kehutanan setempat  sangat lemah, karena keterbatasan personil dan anggaran.

Singkat cerita, hutan lindung yang mestinya dilindungi, ternyata mudah dijarah oleh tangan tangan yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini terjadi sejak diserahkannya pengelolaan hutan lindung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sejak tahun 1998 sampai sekarang. Nampaknya penyerahan urusan pengelolaan hutan lindung setelah berjalan 21 tahun kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota tidak lebih baik dari otoritas pemerintah pusat.

Keseimbangan Ekologis

Sebenarnya keberadaan hutan lindung sangat sentral dalam menjaga keseimbangan ekologis khususnya pada daerah dengan penduduk padat dan banyak sungai besar seperti di Jawa dan Sumatera.  Dalam kaitan ini menjadi penting keberadaan Daerah Tangkapan Air (DTA) atau dikenal dengan “catchment area” Daerah Aliran Sungai (DAS)  suatu kawasan. DAS tidak mengenal batas wilayah administratif karena hanya mengenal hulu dan hilir, sehingga apabila terjadi bencana seperti banjir tanggungjawab pemangku wilayah tidak bisa dibebankan kehilir tetapi juga daerah hulu. Bentuk tanggung jawab ini dapat berupa kompensasi anggaran penyelamatan DTA pemda yang di hilir ke pemda yang di hulu. Contoh kasus DAS Ciliwung, bila terjadi banjir pemda provinsi Jabar dan kabupaten Bogor harus ikut bertanggungjawab bersama sama pemda DKI.

DTA merupakan daerah yang mampu menjaga keseimbangan ekologis tentang ketersediaan air didaerah hilirnya, sepanjang fungsi hidroorologis kawasan hutan lindung yang ada dihulu dapat dijaga dengan baik. UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa kawasan hutan yang dipertahankan untuk kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan (forest coverage ) minimal 30% dari luas DAS dan atau pulau dengan  sebaran yang proporsional. Dalam prakteknya, untuk daerah yang berpenduduk padat seperti di Jawa, ketentuan ini tidak terjadi.  Penutupan hutannya jauh di bawah angka 30%. Sebut DAS Solo yang membentang dari Jateng dan sebagian Jatim, luas penutupan hutannya tersisa 4% dan DAS Ciliwung tinggal 8,9% saja.

Pada tahun 1980-an pemerintah telah menetapkan 40 DAS prioritas dan super prioritas di seluruh Indonesia yang harus diperbaiki kondisi lingkungannya di daerah hulu dengan melakukan reforestasi lahan kritis pada kawasan hutan lindungnya. Jutaan bahkan miliaran bibit kayu kayu dan ribuan hektare kawasan hutan lindung telah ditanam, namun hasilnya masih belum menggembirakan.

Reforestasi dalam kawasan hutan lindung tingkat kesulitannya lebih tinggi dibandingkan dengan reforestasi dalam kawasan hutan produksi/hutan tanaman  industri. Oleh karena itu, idealnya  perlakuan (treatment) dalam reforestasi hutan lindung harus “lebih” dalam kegiatan pembibitan/persemaian, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.  Persemaian permanen/modern yang menghasilkan bibit yang berkualitas tinggi dengan media tumbuh non tanah dengan bobot yang ringan sangat diperlukan dalam hal ini. Pemilihan jenis bibit harus juga cermat. Pada daerah yang curah hujan bulanan kurang/kering seperti Provinsi NTT jenis fast growing spesies sangat diperlukan.

Dengan topografi yang cukup berat, bibit yang bobotnya ringan membantu dalam memperlancar proses penamanam. Jumlah bibit yang diangkut secara manual dapat dibawa lebih banyak dan tidak mudah rusak. Pemeliharan tanaman yang selama ini dilakukan sampai tahun kedua (tanaman umur tiga tahun) dinilai kurang tepat karena bibit masih pada tingkat semai (seddling) yang hidupnya masih belum beradaptasi dengan tanah. Seharusnya pemeliharaan dilakukan sampai dengan bibit mencapai umur sapling (sapihan) yaitu umur lima sampai enam tahun yang telah stabil tingkat hidupnya.

Pada akhirnya memang perlu dilakukan reevaluasi keberhasilan rehabilitasi/reforestasi hutan lindung khususnya pada daerah prioritas/super prioritas DAS  yang telah dilakukan selama ini. Jangan hanya mengejar jumlah bibit dan luas tanaman tetapi kualitas keberhasilan lebih diutamakan setelah tanaman berumur diatas 10 tahun sekaligus memperbaiki sistim yang telah dilakukan selama ini. Keberhasilan memang membutuhkan anggaran yang besar. Quo Vadis.