Ratusan Petani Dukung Izin Perhutanan Sosial di Hutan Jawa

Petani menggeruduk kantor Kementerian LHK mendukung pelaksanaan perhutanan sosial di Jawa

Ratusan petani menggeruduk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan dukungannya pada Peraturan Menteri LHK No 39/2017 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

“Dengan adanya program Peraturan Menteri No 39 (P 39) ini seperti kado yang istimewa supaya lepas dari ketertindasan dan kemiskinan,” kata Wajo, Petani Indramayu saat acara Audiensi Perhutanan Sosial Jawa, Kamis (28/9/2017).

Wajo meyakinkan, seluruh warga di sekitar hutan dapat melestarikan sekaligus memberikan dampak yang signifikan dalam pemanfaatan lahan lestari. “Intinya seluruh warga sekitar kawasan hutan dapat memanfaatkan kawasan hutan agar hutan yang gundul menjadi lestari,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Kehutanan Indonesia, Siti Fikriyah menyampaikan P.39  merupakan kebijakan yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat.  Dia meyatakan, beleid tersebut mampu menghadapi 3 krisis utama yang ada hutan Jawa.

Krisis tersebut yaitu, pertama krisis ekologi dimana hutan non tutupan mencapai 300.000-500.000 hektar (ha). Kedua, kemiskinan petani sudah akut yang sudah akut dimana pemanfaatan lahan saat ini hanya 0,1 ha per kepala keluarga dengan rata-rata pendapatan petani hanya Rp500.000/bulan yang  tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiga, pertumbuhan ekonomi, dimana hutan non tutupan, petani miskin, manajemen kehutanan buruk dari hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi  menurun.

Siti Firkriyah menegaskan, rata-rata petani di wilayah hutan miskin dan pemerintah harus memberikan akses untuk para petani dapat mengelola, memanfaatkan lahan.  Sabrina