Rehabilitasi Lingkungan pun Berutang

Utang luar negeri nampaknya juga jadi candu di era reformasi. Bahkan, untuk pemulihan dan perbaikan lingkungan pun, negeri ini tak risih mengambil utang. Itu yang terjadi ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang alias Coremap. Meski ada hibahnya, tapi itu bisa diberikan jika mau berutang!

Entah apa yang ada dibenak para pengambil keputusan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dengan dalih Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap) fase II sukses dan memuaskan sesuai hasil evaluasi Bank Dunia dan ADB selaku kreditornya, Coremap fase III atau Coremap-CTI (Coral Triangle Initiative) pun diusulkan kembali.

Sialnya, usulan itu kembali lewat utangan, meski dengan bahasa santun berbunga rendah. Bahkan, ini hebatnya, utangan itu bukan sekadar berbunga rendah, tapi juga punya kelebihan lain. Anda ambil duit ini, maka dana hibah internasional terbuka untuk dimanfaatkan. Jadi, utang dapat, hibah mengalir, alokasi anggaran pun punya kepastian.

Dari data yang diperoleh AgroIndonesia, KKP mengusulkan pendanaan Coremap-CTI sebesar 132 juta dolar AS. Jumlah itu terdiri dari utang 100 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB (masing-masing 50 juta dolar AS), hibah dari Global Environmental Facility (GEF) senilai 20 juta dolar AS dan APBN (dana pendamping) 12 juta dolar AS.

Bank Dunia sendiri pada 21 Februari 2014 menyetujui pinjaman sebesar 47,38 juta dolar plus hibah GEF sebesar 10 juta dolar AS, selain janji pemerintah untuk mengucurkan anggaran 5,74 juta dolar AS. Keputusan ini yang dikecam keras Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Kiara pun mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menghentikan utang itu.

“Anggaran negara 5,74 juta dolar AS atau setara dengan Rp64,712 miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim. Apalagi, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Coremap II terjadi penyelewenangan senilai Rp11,4 miliar, dan Kiara pun meminta KPK menindaklanjuti temuan itu.

Sayangnya, tak satupun pejabat KKP yang mau dan berani menjelaskan tudingan panas ini. Sekjen KKP, Sjarief Widjaja enggan menjawab dan menyerahkan ke Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad. Namun, Sudirman malah memilih bungkam. “Saya no comment dulu deh!” cetusnya. Jadi, semua tudingan itu benar? AI