RUU Cipta Kerja Ancam Lahan Pertanian

Upaya keras Kementerian Pertanian mempertahankan luas baku sawah agar tidak terjadi alih fungsi lahan bisa terancam oleh RUU Cipta Kerja. Pasalnya, RUU tersebut mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

Kementerian Pertanian berulang kali mengungkapkan kekhawatiran atas ancaman alih fungsi lahan pertanian, terutama di Jawa sebagai sentra produksi beras. Apalagi, luas baku sawah nasional sempat turun 650.000 hektare (ha) dari hitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2013 — dari 7,75 juta ha menjadi 7,1 juta ha — setelah menggunakan metode penghitungan kerangka sampel area (KSA). Artinya, dalam kurun lima tahun sejak diberlakukannya metode KSA pada 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tiap tahun terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 130.000 ha. Belakangan, setelah verifikasi lapangan, penurunan memang berkurang dan luas baku sawah bertambah menjadi 7,46 juta ha.

Namun, ancaman tidak pernah kendor. Bahkan, yang terbaru datang dari niat besar pemerintah mempermudah arus investasi dan pembangunan melalui RUU Cipta Kerja, yang membahas perizinan secara sektoral. Salah satu yang dibidik adalah regulasi sektor pertanian melalui UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

“Selain itu, lahan dengan fungsi jaringan pengairan lengkap yang dulu dikecualikan dari kemungkinan pengalihfungsian lahan, kini dibolehkan untuk dialihfungsikan, dengan syarat wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap,” kata Felippa di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Berdasarkan UU 22/2019, pasal 19 ayat (2) lahan budidaya pertanian memang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum. Namun, ayat (4) menyebutkan alih fungsi untuk kepentingan umum dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Erwin Noorwibowo menyatakan, UU 22/2019 melindungi lahan pertanian untuk kedaulatan pangan. Namun, untuk kepentingan umum, yang juga merupakan upaya prioritas pemerintah mempercepat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, alih fungsi itu dibolehkan.

“Kalau memang lahan itu dialihfungsikan untuk kepentingan umum, maka harus diganti  sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin saat dihubungi, Sabtu (19/9/2020). Dengan demikian, kekhawatiran lahan pertanian berkurang tidak akan terjadi. Bahkan, lahan sawah akan bertambah. AI

Selengkapnya baca:

AgroIndonesia, Edisi No. 776 (22-28 September 2020)