Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menegaskan pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terkait pengelolaan produk hutan berkelanjutan.
“Nah ini kan kayunya harus kita kelola dengan benar, jangan sampai kita salah lagi seperti beberapa puluh tahun yang lalu,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Virtual terkait Pengelolaan Produk Hutan Berkelanjutan, Jumat (22/5/2020).
Menurut Menko Luhut, SVLK ini merupakan perwujudan good forest governance yang dituntut pasar international, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Republik Korea, Australia, dan Tiongkok.
SVLK seringkali digoyang oleh segelintir pihak karena dinilai menghambat ekspor produk kayu. Bahkan beberapa waktu lalu, sudah terbit ketentuan yang tak lagi mewajibkan SVLK dalam proses ekspor. Namun, belakangan ketentuan tersebut dibatalkan.
Baca: Ekspor Kayu Kembali Wajib Gunakan Dokumen V Legal
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti menyampaikan hasil koordinasi selama 2 bulan terakhir bersama Kementerian/Lembaga terkait terkait ekspor produk industri kehutanan.
“Memang betul negara-negara tersebut membutuhkan legalitas dan Indonesia sudah mulai sejak 2013, sedangkan Vietnam dan Malaysia sedang berproses. Jadi kita sudah di depan untuk urusan ini Pak,” kata Nani.
Dia mengungkapkan, sejak ada SVLK legalitas kayu Indonesia sudah mulai dipercaya dan mengubah citra buruk pengelolaan hutan Indonesia di masa lalu. Ini terlihat dari data tahun 2013 hingga 2019 ekspor produk industri kehutanan meningkat.
Sugiharto