Kementerian Pertanian (Kementan) mengakomodir rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pupuk subsidi.
Rekomendasi tersebut antara lain Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani. Kementan dan Kemenkeu diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.
Kemudian PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.
“Kami langsung melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dan KPK tersebut,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Dia menyebutkan, pihaknya langsung memperbaiki data melalui e-RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok elektronik) dan perbaikan sistem penyaluran, selain sudah dilakukan ujicoba dengan implementasi kartu tani.
Sarwo Edhy menjelaskan, kartu tani akan memberikan banyak keuntungan bagi petani. Pada dasarnya kartu tani merupakan kartu debit seperti ATM dan bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya.
“Keberadaan kartu tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani,” katanya.
Dengan memiliki kartu tani, terang Sarwo Edhy, pertama mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.
“Dengan adanya kartu tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran,” jelasnya.
Keuntungan berikutnya, lanjut Sarwo Edhy, petani dapat melakukan penjualan hasil panen tanpa perantara. Dia menjelaskan, kendala yang dihadapi petani adalah ketika musim panen tiba, hasil yang didapat tidak serta merta dapat dinikmati.
Alasannya adalah petani terpaksa menjual hasil pertanian kepada para tengkulak yang mengambil untung besar. “Keberadaan kartu tani ini dapat memangkas praktik penjualan hasil pertanian yang tidak sehat ini sehingga meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.
Distribusi Pupuk
Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” katanya.
Pada peraturan tersebut juga diatur mengenai produsen pupuk itu sendiri. Di sini produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK
Kartu tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. “Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambahnya.
Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3, yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). “Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri,” katanya.
Contohnya urea, terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang. Pupuk bersubsidi urea ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani baik untuk lahan pertanian maupun budidaya.
“Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi, sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau,” jelasnya.
Pupuk SP-36 memiliki manfaat menambah unsur hara phosphor pada tanaman. Dengan pupuk ini, buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik. “Begitu juga dengan pemasakan buah menjadi lebih cepat,” katanya.
Pupuk ZA yang memberikan manfaat memperbaiki kualitas tanaman dan menambah nilai gizi. Selain itu, ada pula pupuk NPK yang memiliki manfaat memperkuat tumbuhnya akar, sehingga mudah menyerap zat hara di tanah. Dengan begitu tanaman tidak tumbuh secara kerdil.
Sedangkan pupuk organik yang terbuat dari sisa makhluk hidup seperti pelapukan kayu, kotoran hewan dan sebagainya. Penggunaan pupuk ini dapat menjaga tanah tetap subur dan mencegah erosi.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.
“Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” kata Sarwo Edhy. PSP