Mulai tahun 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan semua petani memilik Kartu Tani (KT). Dengan demikian, petani dapat memanfaatkan KT untuk menebus pupuk subsidi serta menerima bantuan lainnya melalui kartu ini.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki KT. Antara lain, katanya, petani bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.
“Tetapi tidak sembarang orang bisa memegang KT. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran,” ujar Sarwo Edhy usai menutup Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Surabaya, Selasa (30/7/2019).
Persyaratan mendapatkan KT adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
“Verifikasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI,” paparnya.
Selanjutnya, dilakukan upload Data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Agar Kartu Tani terbit, petani hadir ke bank yang ditunjuk — BRI atau Mandiri atau tempat yang telah ditentukan.
“Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan Buku Tabungan,” jelasnya.
Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan Buku Tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.
“Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan,” lanjutnya.
Petani bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.
Fungsi Kartu Debit
Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, KT juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen. Petani membawa Kartu Tani datang ke off-taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, dan off-taker menimbang hasil panen.
“Kemudian hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke ponsel Petani,” katanya.
Di ponsel petani, lanjut Sarwo Edhy, ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat dicek di rekening petani melalui ATM.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani mengatakan, sistem data ini akan menampung setidaknya 25 juta data, yang berisi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, alamat, luas lahan, kelompok tani, lengkap dengan komoditi yang diusahakan yang di-update sesuai dengan musim tanam.
Tahapan pertama, membangun data besar elektronik petani, yang jadi tugas Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Unit Eselon I Kementan ini bertugas mendata petani sesuai format RDKK dengan tambahan kebutuhan pembuatan Kartu Tani (NIK, Nama sesuai KTP,Alamat dsb).
Tahapan kedua, membangun infrastruktur input e-RDKK, yang jadi tugas bersama antara Badan PSDM Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan Pusat Data Informasi Pertanian (Pusdatin).
Ketiga unit di Kementan ini dalam tahapan ini bertugas membuat sistim e-RDKK berdasarkan Web-based yang handal, dan melengkapi penyuluh pertanian yang mendata di lapangan dengan sarana komputer dan jaringan internet.
Tahapan ketiga, membangun infrastruktur penebusan subsidi pupuk dengan kartu tani adalah tanggungjawab pihak perbankan dengan mendistibusikan Electronic Data Capture (EDC) ke Kios dan mendistribusikan KT ke petani.
Tahap keempat, penebusan di Kios adalah tanggung jawab bersama antara Badan PSDMP dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Kedua Lembaga ini bertugas melakukan penyuluhan kepada Petani/Kel Tani tentang implementasi Kartu Tani dan melakukan sosialisasi kepada distributor dan Kios tentang implementasi KT.
Ditjen PSP menyebutkan, memang masih ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan untuk dicarikan solusi setelah sistem ini diujicoba di lapangan.
Permasalahan implementasi kartu tani di tingat petani di antaranya pendataan petani memerlukan biaya yang besar; kurangnya jumlah SDM Penyuluhan; kualitas SDM Penyuluhan yang masih rendah; dan belum semua BPP memiliki prasarana dan sarana computer beserta jaringan internetnya. Di tingkat petani permasalahan implementasi KT adalah belum semua petani terdaftar dalam kelompok dan data elektronik ini.
Adanya beban psikologis pada petani terhadap perubahan sistem penebusan dari manual ke penggunaan KT; Lupa PIN; dan masih bolehnya penebusan pupuk secara manual.
Di tingkat kios, permasalahan yang ditemui adalah yang mengerti menggunakan EDC dalam satu kios hanya satu orang; Penebusan dilakukan satu per satu per jenis pupuk, sehingga prosesnya lama; Masih dibolehkannya penebusan secara manual.
Manfaat Kartu Tani dan Data e-RDKK sangatlah besar. Selain untuk membuat penyaluran pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran, data elektronik petani ini juga bisa ‘dikawinkan’ untuk penyaluran subsidi asuransi pertanian dan penyaluran bantuan lainnya. PSP