Indonesia nyaris membuat blunder ketika Kementerian Perdagangan menghapus implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang telah diakui pasar internasional, untuk semua produk kayu ekspor. Namun, setelah protes dan keberatan bermunculan, Menteri Perdagangan mencabut keputusannya. Ekspor kembali harus melampirkan dokumen V-legal, tapi untuk industri kecil dan menengah (IKM), disediakan jalur khusus dan pemerintah yang menerbitkan dokumen V-legal agar tidak ada biaya.
Permendag No. 15 tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Industri Kehutanan jadi cermin buruknya koordinasi di negeri ini. Pasalnya, aturan yang diteken Menteri Perdagangan Agus Suparmanto nyaris membubarkan aturan SVLK, sistem pelacakan untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Dengan SVLK ini, produk kayu Indonesia bisa diterima dengan mudah di pasar internasional, terutama Uni Eropa, tanpa pemeriksaan karena dokumennya disetarakan dengan lisensi FLEGT.
Untungnya, Permendag 15/2020 tidak langsung berlaku, tapi diberi waktu 3 bulan sejak diundangkan 27 Februari 2020 atau 27 Mei 2020. Nah, selama sekitar 90 hari itu, baru ketahuan jika banyak pihak yang protes. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia bahkan membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar Permendag 15/2020 dicabut.
Bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan? Sama saja. Bahkan, Menteri LHK Siti Nurbaya menyurati Presiden, yang isinya menjelaskan pentingnya SVLK, yang ditembuskan ke menteri-menteri terkait. Apalagi, banyak pertanyaan dari luar negeri pasca terbitnya Permendag 15/2020. Selain Komisi Uni Eropa, importir produk kayu Indonesia di negara-negara konsumen juga ribut.
Surat Siti akhirnya melahirkan pembahasan intensif lintas kementerian. Menurut Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, pembahasan lintas kementerian terus berlangsung meski ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBBP). “Pembahasan bisa dilakukan secara virtual,” kata Bambang, yang juga Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Sabtu (6/6/2020).
Pertemuan ini berujung keluarnya Permendag No. 45 tahun 2020 tentang Pencabutan Permendag 15/2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang diteken Agus pada 6 Mei 2020 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 11 Mei 2020.
Untuk menjawab keberatan industri IKM terkait penerapan SVLK, Bambang mengungkapkan bahwa KLHK akan menyiapkan jalur khusus bagi IKM agar memperoleh V-legal dengan biaya yang ditanggung pemerintah sepenuhnya. Pemerintah juga akan berperan sebagai auditor dan penerbit V-legal khusus bagi IKM. “Selama ini ada biaya dalam pengurasan V-legal, meski tidak besar. Dengan jalur khusus bagi IKM dan yang menerbitkan pemerintah, maka biaya itu tidak ada lagi,” katanya. AI
Baca juga:
Revisi Permen LHK P.30/2016 Demi IKM
Selengkapnya baca: Tabloid Agro Indonesia, Edisi No. 767 (9-15 Juni 2020)