AMKRI Menentang Ekspor Bahan Baku Rotan

Asosiasi mebel dan kerajinan rotan Indonesia (AMKRI ) menentang keras upaya pihak-pihak tertentu yang menginginkan pembukaan kran ekspor bahan baku rotan dengan berbagai alasan.

“Kami menentang upaya merevisi Permendag Nomor 35 tahun 20011 tentang ketentuan ekspor rotan,” ujar Sekjen AMKRI, Abdul Sobur, di Jekarta, Kamis (22/10).

Menurutnya, AMKRI tetap mendukung diberlakukannya Permendag No, 35/M-DAG/PER/11/2011 yang diterbitkan pada bulan November 2011 tentang ketentuan ekspor rotan, dimana didalamnya mengatur adanya larangan ekspor rotan dalam bentuk rotan mentah dan rotan setengah jadi (poles, kulit dan fitrit).

“Hal ini mengingat industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri sangat membutuhkan bahan baku untuk semua jenis rotan. Disamping itu, seluruh sumber daya alam yang dimiliki harus diolah didalam negeri guna meningkatkan nilai tambah yang sebesar-besarnya,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pembina AKRI Soenoto. Menurutnya, saat ini saja pasokan rotan dari dalam negeri untuk kebutuhan industri mebel dan rotan nasioanl masih mengalami kekurangan.

Dia mencontohkan, dalam kondisi sepi saja, industri mebel dan rotan di sentra industri Cirebon, membutuhkan pasokan bahan baku rotan sebanyak 2000 ton per bulan. Sementara pasokan yang datang dari suplier di dalam negeri, hanya sekitar 1500 ton per bulan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan, industri mebel dan rotan terpaksa mengolah lagi rotan yang masih mentah yang diterima mereka dari pemasok.

“Jadi tak masuk akal jika ada upaya untuk membuka kran ekspor bahan baku rotan dengan alasan serapan di dalam negeri rendah,” kata Soenoto.

Sementara itu Ketua Umum AMKRI, Rudi Halim menegaskan kalau pembukaan kran ekspor bahan baku rotan akan berdampak negatif terhadap kegiatan ekspor Indonesia. “Saat ini saja industri mebel dan rotan nasional sudah terkena dampak negatif dari adanya ekspor ilegal rotan ke Vietnam dan Tiongkok,” katanya

 

Dia menilai kebijakan pemerintah menutup ekspor rotan dalam bentuk bahan baku dan mewajibkan untuk diolah lebih lanjut didalam negeri sesuai UU No. 3 Tahun 2014 adalah sangat tepat, mengingat Indonesia telah memiliki dan mampu mengolah jenis bahan baku tersebut demi kesejahteraan masyarakat banyak. Disamping itu, semua jenis rotan yang ada dapat dimanfaatkan oleh industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri menjadi produk barang jadi.

 

Dengan diterbitkannya Permendag No. 35 tahun 2011 industri mebel dan kerajinan rotan di dalam negeri mulai bergairah yang sebelumnya mengalami kelesuan, hal ini terlihat dari perkembangan ekspor produk rotan olahan yang sangat signifikan setelah diterbitkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan, yaitu ekspor tahun 2011 hanya sebesar US$ 117,22 juta dan pada tahun 2014 ekspor mebel dan kerajinan rotan meningkat menjadi US$ 264, 9 juta atau naik 126 persen. buyung