Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap AE (35 tahun) tersangka pelaku kasus ilegal logging di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur setelah sempat buron selama tujuh bulan.
AE adalah Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang terkait dengan terbongkarnya sindikat pengiriman kayu ilegal sebanyak 55 kontainer (± 767 m3) asal Kabupaten Berau, Kaltim ke Surabaya, Jatim, di Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya. Kasus ini ditindak Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK pada tanggal 2 dan 8 Maret 2024.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan membongkar jaringan ilegal logging. “Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara,” kata dia dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.
AE terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Terkait dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau Kaltim ini, disamping Tersangka AE, ada tiga tersangka lainnya yaitu AK (59) telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.
Sedangkan satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap Tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
Rasio Sani menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu illegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH KO palsu dengan tujuan ke Semarang, Jawa Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Semarang Provinsi Jawa Tengah.
“Terhadap proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu ilegal ini, sekali lagi kami mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Hukuman ringan tidak akan membuat efek jera,” kata Rasio Sani.
Rasio Sani juga mengatakan ia sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu ilegal ini. ***