Kemenhut Tegaskan Komitmen Kolaboratif Bersama WALHI: Percepat Penetapan Hutan Adat hingga Pemanfaatan Decision Support System

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat pendekatan kolaboratif dan partisipatif dalam tata kelola kehutanan nasional. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam audiensi bersama jajaran Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jakarta, Kamis (23/7). Pertemuan ini membahas berbagai langkah strategis percepatan Perhutanan Sosial, penetapan status Hutan Adat, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk penyelesaian konflik tenurial.

Menhut menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan sangat terbuka terhadap berbagai bentuk inisiatif dan kerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), termasuk WALHI. Pendekatan kolaboratif yang mengedepankan data partisipatif masyarakat di lapangan dinilai sangat krusial untuk mempercepat resolusi konflik serta memastikan keadilan tata kelola kawasan hutan.

Dalam dialog tersebut, Kemenhut menyambut baik aspirasi serta usulan pendampingan masyarakat yang disampaikan oleh WALHI. Kemenhut berkomitmen untuk mempercepat proses legalitas Perhutanan Sosial dan penetapan status Hutan Adat.

“Saya selalu sampaikan, saya ingin Kementerian Kehutanan ini kolaboratif terhadap segala bentuk inisiatif kerja sama. Pada prinsipnya saya sangat terbuka pada gerakan yang orientasinya rakyat, penyelesaian konflik, dan kepastian hukum,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Sebagai langkah konkret, Menhut Raja Juli Antoni mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk mengidentifikasi dan memetakan usulan-usulan yang dapat segera diselesaikan secara cepat, guna memberikan kepastian hukum dan kepastian hak kelola bagi masyarakat.

Guna mendukung percepatan evaluasi perizinan dan penyelesaian konflik tenurial, Kemenhut mengoptimalkan penerapan sistem internal berbasis data digital terintegrasi, yaitu Decision Support System (DSS).

Keberadaan sistem DSS berfungsi sebagai basis pembuatan kebijakan berbasis data (one map policy) yang dapat memetakan tumpang tindih kawasan, status perizinan PBPH, hingga area usulan Perhutanan Sosial secara real-time. Dengan sistem ini, Kemenhut dapat merumuskan evaluasi perizinan secara presisi, objektif, dan transparan, sehingga penataan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Sekarang kita sudah punya mekanisme internal yaitu Decision Support System (DSS). Dengan DSS ini, seluruh izin dan Perhutanan Sosial sudah terintegrasi dan terpeta. Ketika ada pengajuan, kita sudah tahu kondisi di bawahnya, termasuk rule and relation-nya, sehingga tata kelola kehutanan kita bisa mulai dirapikan dan menjadi jauh lebih baik,” kata Menhut Raja Juli Antoni.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyambut positif komitmen Kementerian Kehutanan dalam membuka ruang dialog dan kolaborasi bersama masyarakat sipil. WALHI menilai langkah ini sangat krusial untuk mempercepat kepastian hukum serta penyelesaian konflik tenurial yang dialami masyarakat di kawasan hutan.

“Bagi kami ini bukan capaian lembaga, tapi capaian kita bersama, capaian negara, dan capaian Kementerian Kehutanan untuk memastikan rakyat berdaulat atas tanahnya dan mereka berhak mendapatkan kehidupan yang sejahtera,” katanya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa transformasi tata kelola kehutanan tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan aktif organisasi masyarakat sipil. Dengan mengedepankan pendekatan co-management, data partisipatif, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal, Kemenhut optimis dapat menyelesaikan berbagai konflik tenurial secara bertahap demi mewujudkan hutan lestari dan rakyat yang sejahtera.AI