Pemerintah Norwegia memastikan akan membayar kompensasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sekitar 4,8 juta ton setara karbondioksida (CO2) yang telah dicapai Indonesia. Nilai dan waktu pembayaran masih akan menunggu verifikasi yang akan dilakukan oleh tim independen.
Itulah hasil pertemuan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Pengendalian Perubahan IKlim dan Lingkungan Hidup Norwegia Ola Elvestuen di Jakarta, Sabtu (16/2/2019). Ini menjadikan kesepakatan pengendalian perubahan iklim antara Indonesia-Norwegia yang diteken pada tahun 2010 akan memasuki tahap baru.
“Saya senang, selama empat tahun terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berhasil melakukan sejumlah aksi korektif dalam pengelolaan hutan dan penggunaan lahan. Langkah yang telah diambil menghasilkan pengurangan laju degradasi hutan dan deforestasi dan pengurangan emisi GRK,” kata Siti Nurbaya, usai pertemuan.
Siti menambahkan, dirinya juga gembira karena Indonesia dan Norwegia telah sepakat soal aturan pembayaran berbasis hasil untuk pengurangan emisi emisi GRK. Perkembangan ini berarti kedua Negara siap untuk memasuki tahap ketiga dari Letter of Intent (LoI) yang pernah diteken tahun 2010.
Pembayaran kompensasi dari Norwegia dihitung berdasarkan pengurangan emisi GRK dari pengendalian degradasi hutan dan deforestasi di tingkat nasional mulai tahun 2016-2017. Pembayaran dihitung dengan membandingkan rata-rata dalam 10 tahun level emisi GRK historis yang pada tahun 2006-2016 diperkirakan 237 juta ton setara CO2 untuk deforestasi dan 42 juta ton setara CO2 untuk degaradasi hutan.
Emisi GRK yang bersumber dari lahan gambut dan kebakaran hutan dan lahan akan dimasukan dalam protokol pembayaran kompnesasi di masa mendatang setelah ada perbaikan data perkiraan.
Indonesia nantinya akan menyisihkan 20% dari capaian pengurangan emisi untuk memperhitungkan ketidakpastian (uncertainty), dan 15% lainnya untuk mencerminkan ambisinya sendiri pengurangan emisi GRK. Sisanya sebanyak 65% dari hasil dapat dihargai oleh Norwegia atau pihak lain.
Norwegia menjamin akan memberikan kompensasi untuk sebagian pengurangan emisi GRK yang berhasil di capai Indonesia setelah verifikasi tim independen. Norwegia juga tidak akan mengklaim pembayaran kompensasi itu sebagai bagian dari pencapaian komitmen pengurangan emisi GRKnya.
Dengan asumsi hasil yang diverifikasi cocok dengan hasil yang dilaporkan untuk 2016-2017, pembayaran pertama adalah sekitar 4,8 juta ton setara CO2. Pada tahun 2010, Norwegia berjanji untuk mendukung Indonesia hingga 1 miliar dolar AS tergantung performa Indonesia. Sejauh ini, sekitar 13% dari janji ini telah digunakan untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi deforestasi.
Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Ola Elvestuen, menilai Indonesia telah melakukan reformasi regulasi yang berani dalam pengendalian perubahan iklim.
“Berbagai upaya tersebut telah menunjukkan hasil. Mungkin terlalu dini untuk melihat tren yang jelas, tetapi jika deforestasi terus menurun, kami siap meningkatkan kerja sama dengan Indonesia dan mendukung segala upaya yang dilakukan,” kata Menteri Elvestuen.
Sugiharto