Penuhi Pangan Sebagai Hak Asasi, Ini yang Dilakukan Mentan Amran

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat berbincang dengan Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Hilal Elver membahas pemenuhan hak atas pangan di Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mendapat kunjungan Pelapor  Khusus Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Hilal Elver  untuk membahas pemenuhan hak atas pangan di Indonesia.

Menurut Amran Sulaiman, untuk pemenuhan hak atas pangan Indonesia ada beberapa hal yang dilakukan. Pertama, membangun lahan tadah hujan di seluruh Indonesia. “Lahan tersebut dulunya hanya tanam 1 kali sekarang dapat tanam 2 kali dalam setahun,” jelas Amran di Jakarta, Senin (09/04/2018).

Amran menambahkan, untuk mencapai hal tersebut perlu adanya dukungan dalam bentuk teknologi, irigasi, embung sumur dangkal dan dalam. “Perlu adanya dukungan dari teknologi dan embung,” katanya.

Hal kedua yang dilakukan adalah adanya gerakan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Dimana setiap pekarangan rumah dapat menanam sayuran. Hal tersebut, dapat mengurangi biaya rumah tangga atau belanja. “KRPL dapat memberikan pangan Lestari dengan menanam cabai, sayuran dan lainya di pekarangan rumah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hilal Elver ditemani Soo-Young Hwang (HR Officer, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) Jenewa, dan Shivani Verma (Indonesia Desk Officer, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) Bangkok. Sabrina