Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Terus Dipacu

Ilustrasi petani sawit

Pemerintah akan terus mendorong kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), yang merupakan amanah regulasi INPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 guna mencapai tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan

Hal itu dilontarkan Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 12, bertajuk “Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan ”, yang diadakan media InfoSAWIT , di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, kebijakan RAN-KSB telah membantu pemerintah untuk menyusun tata kelola kelapa sawit yang lebih baik, penerapan dari regulasi itu diantaranya dengan melakukan pelatihan dan training kepada pelaku sawit utamanya petani dalam menerapkan budidaya sawit yang ramah lingkungan.

“Kita juga tetap melakukan evaluasi dan monitoring dan melibatkan banyak stakeholder, baik itu petani, pelaku sawit dan 20 Pemerintah Provinsi penghasil sawit dalam memenuhi regulasi tersebut,” katanya.

Edy menjelaskan, pemerintah daerah akan terus didorong untuk semakin membudidayakan kelapa sawit berkelanjutan, dan itu akan membantu keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

“Mengenai keberlanjutan itu untuk bekal ankak cucu kita, praktik berkelanjutan itu harus terus menerus dilakukan, dan sustainability itu supaya kelapa sawit bisa terus berjaya,” paparnya.

Sebab itu kedepan pihaknya juga akan melakukan beberapa revisi pada regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dimana pada beleid tersebut akan dimasukan sektor hilir dan diperkuat dengan upaya kerjasama antara kementerian dan lembaga, termasuk menerapkan prinsip transparansi.

“Saat ini pemerintah telah sadar bahwa jangan sampai kelapa sawit akan bernasib sama dengan komoditas rempah-rempah,” tandas Edy.

Sementara Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal, mengatakan, pihaknya mendukung penerapan praktik sawit berkelanjutan sebab itu BPDPKS telah melakukan penyaluran dana untuk beberapa sektor diantaranya, untuk penerapan program peremajaan sawit rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit yang dikelola masyarakat.

Menurut Mauli, saat ini produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat baru mencapai 2 sampai 3 ton CPO/ha/tahun, sementara pengelolaan kebun sawit swasta besar telah mampu menghasilkan produktivitas sekitar 5 sampai 6 ton CPO/ha/tahun. Terjadi kesenjangan produktivitas itu bisa dilakukan dengan menerapkan PSR yakni mengganti bahan tanaman dengan bibit sawit unggul dengan produktivitas tinggi. “Apalagi lahan sawit masyarakat mencapai 41% dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ucapnya.

Mauli mengatakan, PSR menjadi sangat penting lantaran selain mengatasi masalah tingkat produktivitas di kebun sawit rakyat, juga menjadi upaya dalam meningkatkan pendapatan ekonomi petani.

“Solusi yang ditawarkan BPDPKS melalui pemberian dana pendampingan untuk peremajaan dengan memanfaatkan pungutan dari ekspor sawit,” katanya.

Secara prinsip kata Mauli, dalam penerapan PSR petani didorong untuk mengikuti program ini harus memperhatikan aspek legalitas lahan. Mereka yang tidak, akan menerima bantuan hak, lantas mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi: lahan, konservasi, lingkungan dan kelembagaan.

Selain itu, untuk memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertama. “Lantas, standar produktivitas untuk program replanting 10 ton TBS/ha/tahun dengan Kerapatan Tanaman < 80 pohon/ha,” tandas Mauli. Buyung N