Langgar Kesepakatan, DPR Kecam Menhut Raja Juli soal Pusat PEH

TVR Parlemen

Komisi IV DPR mengecam keras Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 9 Tahun 2026, yang mengatur struktur baru bernama Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PusPEH). Bahkan, Menhut sempat diminta membatalkan atau menarik aturan tersebut karena melanggar kesepakatan dengan Komisi IV untuk melakukan kajian lebih dulu yang kemudian disetujui bersama.

Kritik dan kecaman keras wakil rakyat itu terjadi dalam rapat kerja (Raker) antara Kemenhut dengan Komisi IV DPR pada Selasa (14/7/2026). Menhut Raja Juli sendiri tidak hadir karena sedang menjalani ibadah umroh dan raker dilakukan bersama Wamenhut Rohmat Marzuki. Namun, ketidakhadiran Raja juga sempat memicu pertanyaan dari Sonny Danaparamita (Fraksi-PDIP) karena Permenhut No.9/2026 ditandatangani tanggal 13 Juli 2026 di saat Menhut sedang umroh.

“Saya tidak tahu apakah itu ditandatangani di Mekkah atau di mana. Tapi saya minta menteri berdoa di Multazam karena sudah berdosa mengingkari kesepakatan Raker pada tanggal 20 Mei 2026,” tandas anggota dari dapil Jatim III ini.

Sonny, Kapoksi PDIP di Komisi IV menuturkan, berdasarkan hasil kesimpulan raker sebelumnya disebutkan bahwa pembentukan 35 PusPEH harus dikaji ulang dan dilaporkan terlebih dahulu kepada Komisi IV. “Hingga hari ini hal itu belum dilakukan. Tapi peraturan menterinya sudah terbit dan ditandatangani,” sergahnya.

Masalah itu diperjelas oleh Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman (F-PDIP) yang memimpin jalannya raker. “Berdasarkan hasil kesimpulan rapat butir 6 menyebutkan dengan jelas: “Mengkaji kembali secara komprehensif pembentukan 35 Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan dan melaporkan perkembangannya kepada Komisi IV DPR-RI”. Kesimpulan ini sudah kita sepakati, jadi harus ditaati dan dilaksanakan. Kalau bapak gak setuju, kan kesimpulannya juga tidak akan keluar. Tapi kalau sudah disepakati, ya tolong dilaksanakan,” tandas Alex.

Ceroboh

Kecaman keras juga datang dari Ketua Komisi IV (F-Gerindra), Siti Hediati Soeharto. Dia secara khusus menyoroti penandatangan Permenhut pada 13 Juli, tanggal di mana Menhut masih sedang umroh.

“Kenapa kementerian ini ceroboh sekali? Menteri pergi tangggal 11 Juli kok bisa menandatangani peraturan tanggal 13 Juli. Kok bisa kaya gitu? Ini kan bisa menjerumuskan menterinya sendiri,” papar mbak Titiek.

Dia juga mengingatkan bahwa saat memimpin raker 20 Mei 2026 dengan Kemenhut tentang pembentukan PusPEH sudah disepakati pembentukan 35 lembaga baru itu dikaji kembali dan hasilnya dilaporkan ke Komisi IV.

“Ini kita belum tahu apakah sudah dikaji apa belum, juga belum ada laporan ke kita, tapi ujuk-ujuk sudah keluar Permen-nya. Janganlah mengabaikan apa yang sudah disepakati dan sudah masuk dalam kesimpulan,” tandasnya.

Minta Maaf

Wamenhut Rohmat Marzuki mengakui bahwa masalah ini memang sudah ada kesepakatan untuk dikaji ulang dan melaporkan hasilnya kepada Komisi IV. Hanya saja, dia mengatakan sudah ada diskusi kelompok terfokus (FGD) yang digelar Kemenhut yang juga dihadiri angota Komisi IV, Darori (F-Gerindra).

“Kami sudah jelaskan di forum itu dan sudah dipahami urgensi adanya PusPEH. Tapi kami akui khilaf tidak melaporkan ke Komisi IV, untuk itu kami mohon maaf,” ujar Wamenhut.

Soal penandatangan Permenhut 9/2026 pada 13 Juli di saat Menhut Raja Juli sedang umroh, menurut Marzuki karena saat ini sudah ada tanda tangan tangan elektronik — yang memungkinkan penandatangan dari mana saja.

Hanya saja penjelasan menganai FGD yang dihadari Darori memancing TA Khalid, anggota F-Gerindra dapil Aceh II meminta klarifikasi. “Saya memang dapat informasi dari Pak Sekjen (Kemenhut, Mahfud) mengenai hal itu, dan saya sudah bertanya ke Pak Darori karena beliau kan anggota Gerindra dan kami tak mau Gerindra mendahului. Saya bertanya atas nama siapa beliau datang (ke FGD) dan dijawab sebagai pensiunan kehutanan, bukan atas nama komisi ataupun Gerindra,” ujarnya.

Khalid juga sempat menilai agar Menhut Raja Juli tidak menyamakan pengalaman menjadi Wamen ATR/BPN dengan menteri kehutanan. “Salah alamat,” katanya. Antara kehutanan dan BPN beda kebutuhan struktur organisasi. Di BPN yang ada kepala-kepala cabang, tak ada balai di kabupaten/kota, atau balai di provinsi.

Menunggu Kajian

Marzuki menjelaskan bahwa PusPEH memang bukan seperti kanwil atau kakantah di ATR/BPN. “Tapi ini middle management yang dibentuk di tingkat provinsi untuk menjembatani Kemenhut di Manggala dengan UPT-UPT yang ada di lapangan dalam satu provinsi,” paparnya.

Terkait masalah SDM juga tidak merekrut baru, tetapi hanya merotasi pegawai dari Kemenhut. Kantor juga tidak ada pengadaan baru, tetapi memanfaatkan aset-aset kantor yang sudah ada di daerah. “Jadi kami membuat koordinator wilayah (korwil), yang nomenklaturnya disepakati dengan Kementerian PANRB adalah PusPEH.”

Dia juga menyebut bahwa selama ini semua pihak, baik pemda (kabupaten maupun provinsi), pihak swasta di daerah, akademisi maupun pihak manapun, selalu audensi ke Kemenhut. Padahal, mungkin pertanyaan yang ada bisa diselesaikan di level provinsi. “Dengan adanya PusPEH mereka tak perlu audiensi ke Jakarta,” papar Wamenhut.

Dia juga berjanji akan membuat FGD yang mengundang semua pimpinan dan anggota Komisi IV untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif. “Untuk sementara Permenhut 9/2026 yang sudah ditandatangani akan kita hold dulu,” katanya.

Sayangnya, Marzuki malah menyebut Permenhut 9/2026 bisa ditunda atau ditahan permberlakuanya karena beleid itu belum diundangkan. “Baru persetujuan izin,” kata wamen dari Partai Gerindra ini.

Pernyataan ini kontan menuai kritik anggota. Pasalnya, Permenhut 9/2026 tentang Perubahan atas Permenhut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhut ini sudah diundangkan pada tanggal yang sama dengan penandatangan Menhut, yakni 13 Juli, oleh Dirjen Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Selain itu, aturan ini juga sudah masuk dalam berita negara nomor 486. “Ini negara Pak. Pengelolaannya bukan kayak arisan,” celetuk mereka.

Selain itu, penundaan juga tidak bisa diberlakukan karena aturan yang sudah diundangkan kalau mau dibatalkan harus dengan aturan baru. “Harus dikeluarkan Permenhut baru yang membatalkannya,” kata Firman Soebagyo (F-Golkar).

Setelah perdebatan sengit, rapat akhirnya menyimpulkan pelaksanaan Permenhut 9/2026 terkait dengan PusPEH harus dilakukan koordinasi sampai kajian atas PusPEH tersebut diterima dan disetujui oleh Komisi IV DPR. AI