Dengan Skema Komersial, BULOG Masih Serap Gabah dan Beras

Perum BULOG menyatakan penyerapan gabah dan beras dalam negeri tidak hanya dilakukan menggunakan skema untuk memenuhi tugas Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saja. BUMN bidang pangan itu juga melakukan penyerapan gabah dan beras dengan skema komersial yang masih berlangsung hingga saat ini.
BULOG senantiasa melaksanakan penyerapan gabah dan beras sesuai penugasan Pemerintah. Pada tahun ini, berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2025, BULOG mendapat tugas mengadakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 3 juta ton setara beras, dan saat ini target tersebut telah tercapai,” ujar Prihasto Setyanto, Direktur Pengadaan Perum BULOG.
“Prinsipnya, untuk CBP BULOG bekerja berdasarkan regulasi dan penugasan yang diberikan Pemerintah. Namun di luar itu, BULOG tetap melakukan penyerapan gabah dan beras melalui skema komersial. Dalam skema ini, BULOG tidak pernah menghentikan penyerapan, dengan mekanismenya disesuaikan dengan kebutuhan penjualan, baik dari sisi jenis, kualitas, maupun kuantumnya, ” ujar Prihasto Setyanto, Direktur Pengadaan Perum BULOG, dalam penjelasannya yang diterima Agro Indonesia, Kamis (11/09/2025).
Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai kegiatan penyerapan gabah dan beras dalam negeri yang terhenti karena target yang diberikan kepada BULOG sudah tercapai.
Prihasto menjelaskan, BULOG telah melaksanakan penyerapan gabah dan beras sesuai penugasan Pemerintah. Pada tahun ini, berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2025, BULOG mendapat tugas mengadakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 3 juta ton setara beras, dan saat ini target tersebut telah tercapai.
Namun, pencapaian target CBP itu tidak otomatis menghentikan kegiatan Perum BULOG melakukan penyerapan gabah dan beras di dalam negeri.
Sebagai bukti, papar Prihasto, BULOG juga mengoperasikan Sentra Penggilingan Padi (SPP) yang tersebar di 10 wilayah di seluruh Indonesia yang terus menyerap gabah sesuai standar kualitas untuk menghasilkan beras premium maupun beras sesuai preferensi konsumen dan kebutuhan pasar. Lokasi SPP tersebut antara lain berada di: Subang, Karawang, Sragen, Kendal, Bandar Lampung, Bojonegoro, Banyuwangi, Magetan, Jember, dan Sumbawa.
“Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa BULOG masih melakukan penyerapan gabah maupun beras. Perbedaannya hanya terletak pada skema: CBP mengikuti regulasi Pemerintah, sedangkan komersial menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pasar. Hal ini memastikan BULOG tetap berpihak pada petani sekaligus menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga beras bagi masyarakat.” tutup Prihasto. Buyung N