Dipercepat, Deklarasi Peduli Hutan Indonesia

Kawasan hutan (ilustrasi)

Deklarasi Peduli Hutan Indonesia akan dipercepat. Deklarasi tersebut sekaligus akan menjadi peluncuran Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI).

Setelah sempat tertunda lama akibat pandemi Covid-19, pembina, pengurus, dan anggota YPHI rupanya tak sabar untuk segera melaksanakan deklarasi Peduli Hutan Indonesia.

Apalagi pandemi Covid-19 tak pasti kapan akan berakhir.

Keputusan untuk melaksanakan Deklarasi Peduli Hutan dicapai lewat sebuah rapat daring, Senin, 31 Mei 2021.

Rapat daring itu dihadiri 50 pengurus dan anggota YPHI dan memutuskan tidak perlu lagi menunggu Covid-19 reda.

Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) Transtoto Handhadari mengambil langkah cepat agar deklarasi Peduli Hutan Indonesia bisa segera dilaksanakan.

Langkah Transtoto itu juga didukung antara lain Prof. Dr. Emil Salim (mantan Men-LH), Ir. Djamaludin Suryohadikusumo (Menhut 1993-1998), Ir. Wardono Saleh (mantan Dirut Perum Perhutani), Prof. Sri Adiningsih (mantan Ketua Wantimpres), Djarot Kusumayakti (Mantan Dirut Bulog/BRI), Ir. Rukmi Hadihartini (mantan Direktur Pertamina).

Dukungan juga datang dari anggota YPHI dan banyak sekali para rimbawan senior.

Transtoto menegaskan, nantinya YPHI akan tetap bermitra dengan pemerintah cq. Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Transtoto menyatakan, lebih dari 1,5 tahun tertunda karena kini saatnya harus melangkah lebih cepat lagi. Karena itu persiapan deklarasi harus ikut dipercepat.

Sekjen YPHI Dr. Asep Karsidi, dan Pengurus Eksekutif YPHI yaitu David, Diah Suradiredja, Dian Novarina, Euis Herawati, Ibong Sjahruzah, Erwansjah, Dina Hidayana, Heri Pranyoto, Bekto Suprapto dan Arco Putra sepakat untuk segera melakukan deklarasi sehingga lembaga ini bermakna untuk menyelamatkan hutan di Indonesia.

Menurut Transtoto yang mantan Dirut Perhutani, deklarasi Peduli Hutan itu sendiri akan mengubah pola pikir (mindset) untuk memperlakukan SDH dengan hati bersih tanpa kecurangan, melestarikan dan memperbaiki fungsi hutan sebagai life supporting system yang harus dijaga semua orang.

Sebelumnya, duapuluh bulan yang lalu Transtoto mengundang seluruh rekan-rekannya yang memiliki emosi hubungan dengan hutan untuk melakukan dengan ikhlas permintaan maaf rimbawan Indonesia atas rusaknya hutan Indonesia yang pernah tercatat sebagai yang terbesar di dunia.

Dikatakan, Transtoto, rusaknya hutan dan sumber daya hutan (SDH) Indonesia sejak sekitar periode tahun 1970-1990-an yang mencapai sekitar 3,5 juta hektare per tahun tidak dapat dipungkiri lagi.

Kondisi itu harus diakui, dan pemerintah juga sudah banyak berbuat dan telah ada upaya keras, namun pemerintah mengalami kesulitan melakukan perbaikannya sampai saat ini.

Semua itu tuturnya, tak perlu dibantah. Perusak hutan bukan hanya yang seringkali disangkakan seperti pengusaha hutan, pencuri kayu, perambah hutan, pembakar ladang, maupun para pengabai keselamatan SDH, siapapun dia.

Untuk itu, rimbawan, pemerintah, pembuat kebijakan, pengusaha hutan, aparat pengamanan, masyarakat umum bahkan sampai masyarakat pendidik di perguruan tinggi serta para politikus harus mengakui dan ikut bertanggungjawab atas kegagalan menjaga, memanfaatkan, dan melestarikan kekayaan SDH sebagai sistem pendukung kehidupan itu.

Sebagai tanggungjawab serta pernyataan permintaan maaf dan pengampunan kepada bangsa dan negara, maka dengan sepenuh hati dan dengan jiwa ksatria rimbawan bertekad bulat membangun kembali serta ikut menyempurnakan pembangkitan kejayaan hutan dan SDH, inti lingkungan hidup, bersama-sama.

Selanjutnya disepakati Deklarasi Peduli Hutan akan dipimpin oleh Irjen Pol (pur) Bekto Suprapto, polisi berdedikasi tinggi yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Kompolnas RI.

Menurut Transtoto, rimbawan adalah setiap orang yang memiliki hubungan kerja, usaha, perolehan nafkah, pendidikan, kecintaan, pengamat serta siapapun yang memiliki emosi dengan hutan, SDH dan lingkungan, termasuk pihak kepolisian.

Transtoto menghimbau, semua pihak selayaknya ikut sadar dan harus merasa bertanggungjawab atas kerusakan hutan, serta ikut peduli merawatnya. AI