Ekspor Kayu Kembali Wajib Gunakan Dokumen V Legal

Mendag Cabut Permendag 15/2020 Sebelum Berlaku

Ilustrasi Produk kayu

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No 15 tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebelum ketentuan tersebut berlaku efektif pada 27 Mei mendatang. Ini berarti ekspor produk perkayuan kembali wajib menggunakan dokumen sertifikat legalitas kayu (S-LK/Vlegal) yang diterbitkan melalui sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Pencabutan Permendag 15/2020 disahkan dengan penerbitan Permendag No 45/2020 yang diteken Menteri Agus 6 Mei 2020, diundangkan Kementerian Hukum dan HAM 11 Mei 2020, dan langsung berlaku setelah diundangkan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 Permendag 45/2020, seperti dikutip Agro Indonesia, Rabu (13/5/2020).

Dalam konsideran menimbang dinyatakan bahwa pencabutan Permendag 15/2020 dilakukan untuk kepastian berusaha ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu (FLEGT VPA) ke Uni Eropa khususnya terkait dengan penggunaan Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean.

Dalam Permendag 15/2020, dokumen v legal bukanlah dokumen yang wajib disertakan sebagai dokumen ekspor.

Dengan ditariknya Permendag 15/2020, berarti Permendag 84/2016 yang telah diubah dengan Permendag 38/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tetap berlaku. Berdasarkan ketentuan itu produk seperti bubur kayu (pulp), kayu lapis  (plywood), kayu pertukangan (woodworking), hingga mebel (furniture) wajib menyertakan dokumen V Legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK, dalam proses ekspor.

Sugiharto