Mendag Kembali Wajibkan V Legal, Unduh Permendagnya Di Sini

SVLK [ilustrasi]

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No 15 tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebelum ketentuan tersebut berlaku efektif pada 27 Mei mendatang.

Pencabutan Permendag 15/2020 disahkan dengan penerbitan Permendag No 45/2020 yang diteken Menteri Agus 6 Mei 2020, diundangkan Kementerian Hukum dan HAM 11 Mei 2020, dan langsung berlaku setelah diundangkan.

Ketentuan Ini berarti ekspor produk perkayuan kembali wajib menggunakan dokumen sertifikat legalitas kayu (S-LK/Vlegal) yang diterbitkan melalui sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Salinan Permendag No 45/2020 dapat diunduh di sini.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 Permendag 45/2020, seperti dikutip Agro Indonesia, Rabu (13/5/2020).

Sugiharto