Taman Nasional (TN) Kelimutu menghadapi persoalan spesies invasif asing (Invasive Alien Species) berupa gulma hutan Kirinyuh (Austroeupatorium inulifolium) yang sulit diberantas. Tanaman itu telah menginvasi lebih dari 300 hektare (ha) dari luas kawasan taman nasional yang seluas 5.000 ha..
Salah satu strategi pemberantasan jenis invasif asing yang dilakukan oleh Balai TN Kelimutu adalah memanfaatkan tanaman invasif terserbut sebagai bahan baku pengembangan pupuk cair organik. Ini juga bermanfaat mendukung pertanian masyarakat sekitar kawasan TN Kelimutu yang dikelilingi oleh 24 desa penyangga.
“Dengan strategi ini diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas pemberantasan jenis tanaman invasif ini, karena dilakukan pihak Balai bersama-sama dengan bantuan masyarakat sekitar yang merasakan manfaatnya,” ujar Kepala Balai TN Kelimutu, Persada A. Sitepu, Sabtu (15/5/2020).
Balai TN Kelimutu telah mengajak beberapa orang ahli pertanian dari Universitas Nusa Cendana untuk mengembangkan pupuk cair organik berbahan baku Kirinyuh. Pengembangan pupuk cair organik ini telah dilakukan sejak tahun 2018 melalui percontohan dengan beberapa petani di sekitar kawasan. Uji coba dan pendampingan penggunaan pupuk organik dilakukan pada Kelompok Tani Rimbawan yang berada di desa Nduaria Kecamatan Kelimutu.
Penggunaan pupuk cair organik di Desa Nduari ini telah dilakukan pada beberapa budidaya tanaman pertanian seperti kol, sawi, cabai, bawang merah dan tomat dengan hasil yang memuaskan. Saat ini, pupuk cair organik yang kemudian diberi nama Nduari ini mulai dimanfaatkan juga oleh beberapa petani di desa lainnya seperti di Desa Wiwipemo, Woloara dan Pemo.

“Selain dapat mempercepat pemberantasan tanaman invasif Kirinyuh, penggunaan pupuk organik tersebut juga dapat memperbaiki kualitas dan kuantitas bahan organik dalam tanah. Produk pertanian organik yang dihasilkan juga akan lebih sehat bagi tubuh dan yang juga tidak kalah penting produk-produk sehat organik dapat menjadi unsur penunjang daya tarik wisata di TN Kelimutu,” kata Persada.
Sugiharto