
Implementasi prinsip dan standar ESG (Enviromental, Social, Governance) menjadi keniscayaan pada pemanfaatan sumber daya alam termasuk tambang. Implementasi ESG akan memastikan kegiatan usaha yang dilaksanakan berkelanjutan, memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Demikian mengemuka pada “Seminar Nasional ESG: Adaptasi ESG melalui Dekarbonisasi dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati untuk Menyongsong Pertambangan Berkelanjutan” yang diinisiasi oleh Agincourt Resources dan Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut Jalal, Chairperson of Advisory Board Social Investment Indonesia, transisi energi yang akan meningkatkan pemanfaatan mineral dan logam untuk kebutuhan baterai harus didukung dengan produksi yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Salah satu indikatornya adalah dengan implementasi ESG.
“Jangan sampai menyelamatkan manusia dari perubahan iklim, tapi justru membahayakan keanekaragaman hayati,” katanya.
Jalal pun menekankan pentingnya pelaku usaha pertambangan di Indonesia mengimplementasikan ESG. Apalagi, ESG saat ini telah menjadi salah salah satu pertimbangan yang penting bagi investor dalam menganalisis risiko dari keberlanjutan sebuah perusahaan, khususnya ketika dihadapkan dengan isu-su Sustainable Development Goals (SDGs) dan perubahan iklim.
Mengutip riset yang dipublikasikan oleh Price Waterhouse Cooper (PwC), Jalal menyatakan, perusahaan pertambangan yang mengimplementasikan ESG akan lebih mudah mendapatkan suntikan pembiayaan berkelanjutan.
Direktur SDGs Center Universitas Padjadjaran Profesor Zuzy Anna mengungkapkan, kebutuhan ESG menjadi keniscayaan, terutama dalam pasar global. Investor lebih memilih investasi di perusahaan yang mengimplementasikan ESG dan mengikuti kriteria ESG. “Lembaga keuangan tidak mau memberikan pinjaman atau modal kepada perusahaan yang mungkin terekspos tidak sesuai dengan standar ESG. Partner juga tidak ingin membeli barang dan jasa dari perusahaan yang tidak memiliki,” ungkap dia.
Zuzy mengingatkan implementasi bukanlah greenwashing yang hanya memoles praktik eksploitasi dengan laporan yang seolah-oleh berkelanjutan. Oleh sebab itu, dia mendorong pelaku usaha untuk serius mengimplementasi prinsip dan standar ESG.
Menariknya, kata Zuzy, telah ada sejumlah regulasi yang bisa menjadi landasan untuk ESG. Diantaranya adalah regulasi tentang PROPER yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dr Rondang S.E Siregar, Senior Biodiversity and Conservation Planning-RCCC UI/CTSS-IPB, menekankan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati, termasuk dalam aktivitas pertambangan.
Rondang menyatakan, proyek pertambangan harus mengelola keanekaragaman hayati dengan cara menghormati kawasan tempat mereka beroperasi sambil terus menjaga lingkungan.
Mahmud Subagya, Manager Environmental PT Agincourt Recources, mengatakan cucu perusahaan Grup Astra, menjelaskan bagaimana prinsip dan standar ESG yang diimplementasikan pihaknya.
Menurut Mahmud, Agincourt mengambil enam aspirasi yang difokuskan pada target 2030. Enam target adalah menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sampai 30 persen pada 2030, manajemen energi yakni 50 persen bauran energi baru dan terbarukan (EBT) di Grup Astra, manajemen air, manajemen limbah pabrik, keberagaman dan inklusivitas karyawan, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
“Untuk mengurangi GRK kami sudah terhubung dengan jaringan PLN. Kami juga sudah membangun PLTS 2,1 MWp,” kata Mahmud.
Mahmud mengatakan Agincourt mempunyai kebijakan lingkungan untuk meminimalkan semua dampak yang timbul. “Ada mitigasi yang dilakukan sehingga tidak muncul risiko-risiko. Efisiensi energi menjadi suatu kebutuhan, harus dilakukan. Ini merupakan peran perusahaan dalam pengendalian iklim,” katanya.
Mahmud juga mengatakan Agincourt melakukan pembukaan lahan secara hati-hati untuk meminimalkan dampak pada lingkungan. Status pembukaan lahan Agincourt hingga Desember 2023 ada 608 hektare dan sudah reklamasi 40-an hektare. “Sebanyak 40 hektar kami lakukan reklamasi menggunakan teknologi untuk mempercepat pertumbuhan cover crop dan tumbuhan tanaman tegakan. Untuk area yang tidak diperlukan untuk kegiatan pembukaan lahan yang tidak dibuka,” kata dia. ***