Pembayaran Emisi Karbon Norwegia Mengecewakan

Setelah hampir 10 tahun “mengekang diri” memperoleh manfaat ekonomi dari sumberdaya alam yang dimiliki, terutama lewat motarorium hutan dan perkebunan, Indonesia hanya akan diganjar sekitar 24 juta dolar AS karena mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan kesepakatan Letter of Intents (LoI) dengan Norwegia. Sejauh ini, besaran yang “mengecewakan” itu masih belum diterima dan coba ditawar Indonesia.

Pasca pertemuan dengan Menteri Pengendalian Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Ola Elvestuen di Jakarta, Rabu (13/2/2019), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku senang. Pasalnya, kedua belah pihak sepakat memasuki tahap ketiga dari LoI yang diteken tahun 2010. Dengan masuk fase tiga, yang molor dari jadual hampir 5 tahun, berarti Indonesia akan menerima pembayaran tahunan atas pengurangan emisi GRK berbasis hasil (result-based payment), yang totalnya 1 miliar dolar AS.

Tapi, siapa sangka, kerugian ekonomi selama hampir satu dasawarsa lewat kebijakan perlindungan hutan untuk menekan emisi GRK kemungkinan hanya dihargai Norwegia sekitar 24 juta dolar AS. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan pengurangan emisi GRK tahun 2016-2017, yang setelah dikurangi faktor risiko ketidakpastian dan ambisi Indonesia sebesar 35%, maka kebijakan keras Indonesia di sektor kehutanan hanya menghasilkan pengurangan emisi 4,8 juta ton setara CO2.

“Itu perhitungan kita. Mereka (Norwegia) validasi, verifikasi dengan metodologi yang sama, MRV yang sama,” ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman, Jumat (22/2/2019).

Persoalannya, hitungan penurunan emisi 4,8 juta ton dinilai sangat rendah. “Kita (sebenarnya) kecewa. Ini Norwegia niat atau nggak,” kata pakar Manajemen Risiko Iklim, Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim, Profesor Rizaldi Boer, Jumat (22/2/2019). Padahal, kata dia, jika mengacu kepada emisi GRK Deforestasi dan Degradasi Hutan rata-rata (Forest Reference Level Emissions Level/FREL) Indonesia yang diserahkan ke Sekretariat UNFCCC, penurunan emisi Indonesia pada tahun 2017 bisa mencapai 20 juta ton setara CO2.

Yang menyesakkan lagi, tambah Rizaldi, Norwegia mematok harga kompensasi CO2 hanya 5 dolar AS/ton, jauh dari keinginan Indonesia di kisaran 5-20 dolar AS/ton, minimal di posisi 10-11 dolar AS/ton. Menurut Rizaldi, harga 5 dolar AS/ton tak beda dengan proyek uji coba yang saat ini berjalan lewat The Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). “Padahal, kalau dari berbagai kajian modeling, negara berkembang yang melakukan penurunan emisi GRK secara efektif melalui REDD Plus, layak mendapat kompensasi antara 20-40 dolar AS/ton setara CO2,” katanya.

Jadi, dengan angka pengurangan emisi 4,8 juta ton setara CO2 dan harga sekitar 5 dolar AS/ton, Indonesia hanya akan mendapat kompensasi sekitar 24 juta dolar AS. Ini yang belum bisa diterima. Ruandha berharap harga karbon yang dibayar Norwegia akan lebih tinggi. “Karena effort Indonesia (untuk mengurangi emisi GRK) luar biasa dan itu harus dihargai Norwegia,” katanya. Menteri Siti pun masih terus berkomunikasi dengan para menteri Kabinet Kerja sebelum mengambil keputusan. AI