Kinerja industri makanan dan minuman (mamin) nasional akan terus dipacu agar bisa lebih berdaya saing global. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan memberikan insentif kepada pelaku industri mamin berupa potongan harga berupa penggantian sebagian dari harga pembelian mesin atau alat.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan pemberian insentif itu dapat diterapkan setelah diditerbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
“Program ini memberikan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan atau alat yang bernilai minimal Rp 300 juta,” tutur Putu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen.
Selain itu, penggantian sebesar 25 persen juga untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.
“Beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi dan periode pengadaan yang ditentukan. Selain itu, penerima program diwajibkan memiliki akun SIINas dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir guna memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi dengan inovasi yang mendapatkan fasilitas ini,” lanjut Putu.
Tujuan program restrukrturisasi mesin/alat industri mamin ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi sumber daya alam berbasis agro, antara lain industri pengolahan rumput laut, sagu, kelapa, kakao, dan pengolahan susu.
“Program ini juga diyakini dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku serta mendukung program substitusi impor untuk mewujudkan kemandirian industri, serta meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi, produktivitas, dan penggunaan teknologi terbaru yang ramah lingkungan,” ujar Putu. Dengan berbagai langkah dan dukungan pemerintah tersebut, Dirjen Industri Agro optimistis industri mamin dapat terus tumbuh dan berkembang.
Data Kemenperin menunjukkan pada triwulan II tahun 2024, kontribusi sektor industri mamin terhadap PDB industri nonmigas mencapai 40,33 persen. Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemi COVID-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (y-o-y) pada triwulan yang sama.
Tren positif di industri mamin juga terlihat dari nilai realisasi investasi di sektor industri mamin yang mencapai Rp 21,47 triliun pada triwulan II tahun 2024. Hal ini menandakan bahwa pelaku industri mamin masih optimistis terhadap iklim usaha di Indonesia.Buyung N