Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya kebijakan yang berimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), sehingga mampu melindungi aspek kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri, investasi, dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta, Jumat (26/06/2026).
“IHT merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki keterkaitan kuat dari hulu hingga hilir. Industri ini tidak hanya melibatkan pelaku manufaktur, tetapi juga petani tembakau dan cengkeh, industri pendukung, distributor, hingga sektor perdagangan dan jasa. Karena itu, setiap kebijakan perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem,” ujar Merri.
Ia menjelaskan, IHT saat ini didukung sekitar 1.700 unit usaha, di mana sekitar 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Industri tersebut menyerap lebih dari 540 ribu tenaga kerja langsung, sementara pada sektor hulu terdapat lebih dari 527 ribu petani tembakau dan lebih dari satu juta petani cengkeh yang menggantungkan penghidupannya pada ekosistem ini.
Selain memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, IHT juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui tumbuhnya berbagai sektor pendukung, mulai dari industri kertas rokok, filter rokok, percetakan, logistik, perdagangan, hingga pelaku UMKM di sekitar kawasan industri. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir produk hasil tembakau terbesar keenam di dunia.
Namun demikian, Merri mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kinerja industri menghadapi tekanan. Kontribusi IHT terhadap PDB nonmigas menurun dari 4,59 persen pada 2021 menjadi 3,91 persen pada 2025. Produksi rokok domestik juga mengalami tren penurunan dari 334,83 miliar batang pada 2021 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Kondisi tersebut diikuti dengan menurunnya serapan tenaga kerja dan penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun lalu.
Menurut Merri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan berbagai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 agar implementasinya tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional.
“Kementerian Perindustrian mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan karakteristik industri nasional, kondisi bahan baku dalam negeri, kesiapan pelaku usaha, serta potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan,” katanya.
Ia mencontohkan, terkait kebijakan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, Kemenperin berpandangan pengaturan dapat difokuskan pada pelaksanaan ketentuan luas gambar peringatan kesehatan sebesar 50 persen sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Kemenperin juga mengingatkan bahwa penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) di sejumlah negara menunjukkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Selain itu, terkait pengaturan batas maksimal kandungan nikotin dan tar, Merri menjelaskan bahwa karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi sehingga pengaturannya perlu disesuaikan dengan kondisi bahan baku nasional serta mempertimbangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu acuan teknis.
Kemenperin juga mengingatkan bahwa berbagai ketentuan mengenai pelarangan bahan tambahan perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang luas terhadap keberlangsungan industri, investasi, maupun penyerapan tenaga kerja.
Ke depan, Kemenperin akan terus menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing IHT, antara lain melalui peningkatan ekspor, pengawalan regulasi agar tercipta iklim usaha yang kondusif, pengembangan diversifikasi produk tembakau bernilai tambah tinggi, penguatan standardisasi dan inovasi teknologi, serta peningkatan pengendalian dan pengawasan industri hasil tembakau.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus membangun dialog yang konstruktif sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan industri, serta kesejahteraan jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada ekosistem pertembakauan nasional,” pungkasnya.
Besarnya Dampak Ekonomi
Sementara pelaku di lapangan serta kalangan akademisi menyoroti besarnya dampak ekonomi apabila regulasi dari PP 28 diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik industri tembakau nasional.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, menilai pembahasan mengenai tembakau tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang, melainkan harus melihat keseluruhan ekosistem yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Menurutnya, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian ataupun produk industri, melainkan sumber kehidupan jutaan masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor.
“Menganalisis tembakau tidak bisa memakai kacamata kuda. Tidak bisa hanya melihat dari sisi kesehatan atau hanya dari sisi industri. Bicara tembakau berarti bicara multisektor, mulai dari tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama sampai keamanan.”
Sahminuddin menggambarkan perubahan sosial yang terjadi di berbagai sentra produksi tembakau, khususnya di Pulau Lombok. Menurutnya, sebelum masyarakat mengenal budidaya tembakau Virginia, kondisi ekonomi petani sangat terbatas. Namun setelah tembakau berkembang, pendapatan masyarakat meningkat secara signifikan sehingga mampu memperbaiki kualitas hidup keluarga.
Ia mencontohkan, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan kini mampu membawa anggota keluarganya berobat hingga ke dokter spesialis.
Baginya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat sangat erat kaitannya dengan keberlangsungan sektor pertanian tembakau.
Menurut Sahminuddin, tekanan terhadap industri semakin besar setelah kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menyebut bahwa dalam rentang 2020 hingga 2024, kenaikan tarif cukai berlangsung berturut-turut sehingga memengaruhi kemampuan daya beli masyarakat sekaligus produksi industri.
Akibatnya, banyak perusahaan melakukan efisiensi bahkan menghentikan operasinya.
Sahminuddin mengklaim bahwa pada periode 2011–2012, laju penutupan pabrik rokok pernah mencapai sekitar enam perusahaan setiap hari.
Sudah Tertekan Sebelum Regulasi
Pandangan yang tidak jauh berbeda disampaikan Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.
Menurutnya, kondisi industri hasil tembakau saat ini sebenarnya telah mengalami tekanan bahkan sebelum aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diterapkan.
Tauhid mengingatkan bahwa INDEF pernah melakukan simulasi dampak ekonomi terhadap sejumlah kebijakan pengendalian tembakau.
Hasil simulasi menunjukkan bahwa kombinasi beberapa kebijakan, seperti pembatasan jumlah batang dalam kemasan, pembatasan pemajangan produk, dan pembatasan iklan, berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,53 poin persentase, mengurangi penerimaan pajak sekitar Rp52,8 triliun, serta menimbulkan potensi kerugian ekonomi hingga sekitar Rp103 triliun.
Menurutnya, apabila ketentuan mengenai kandungan tar dan nikotin ikut diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi diperkirakan akan semakin besar.
“Saya kira aturan teknisnya memang perlu dibicarakan lebih lanjut agar dampaknya terhadap industri tidak semakin berat,” ujarnya.
Tauhid menunjukkan bahwa tren produksi rokok nasional terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada saat yang sama, kontribusi industri hasil tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional juga mengalami pelemahan.
Jika pada kuartal I 2022 kontribusi sektor tersebut terhadap PDB masih sekitar 0,79 persen, maka pada kuartal I 2026 turun menjadi sekitar 0,59 persen.
Bahkan pertumbuhan sektor industri hasil tembakau pada kuartal I 2026 tercatat minus 4,05 persen.
“Tanpa PP pun industri ini sebenarnya sudah mengalami tekanan yang cukup berat. Kalau kemudian seluruh aturan baru diberlakukan sekaligus, tentu tekanannya akan semakin besar,” kata Tauhid. Buyung N








