Kemenperin Percepat Transformasi Industri Hijau melalui Implementasi Ekonomi Sirkular

https://agroindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/08/mutuagung.jpeg

Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mempercepat transformasi menuju industri hijau di sektor manufaktur sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus mendukung pencapaian target dekarbonisasi. Salah satu fokus pengembangan diarahkan pada subsektor industri minuman yang memiliki potensi besar dalam memacu penerapan ekonomi sirkular nasional melalui peningkatan efisiensi sumber daya, penggunaan energi terbarukan, serta optimalisasi penggunaan kemasan plastik daur ulang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan industri hijau merupakan bagian dari strategi pembangunan industri nasional agar mampu tumbuh secara berkelanjutan serta berdaya saing di pasar global. Menurutnya, transformasi industri tidak hanya diarahkan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada 2050, tetapi juga menciptakan nilai tambah melalui efisiensi produksi, inovasi teknologi, dan penguatan ekonomi sirkular.

“Transformasi menuju industri hijau merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap produk yang berkelanjutan. Karena itu, penerapan ekonomi sirkular perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).

Upaya percepatan transformasi industri hijau tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menekankan pengembangan industri yang kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan. Untuk mendukung implementasinya, Kemenperin telah menyusun peta jalan dekarbonisasi industri untuk subsektor manufaktur prioritas, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menambahkan, kinerja positif  pada industri mamin perlu diiringi dengan transformasi menuju industri yang lebih efisien, rendah emisi, dan berkelanjutan. “Melalui penerapan ekonomi sirkular, industri diharapkan tidak hanya mampu mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memperkuat daya saing dan memenuhi tuntutan pasar global yang semakin mengedepankan aspek keberlanjutan,” ungkapnya.

Salah satu wujud implementasi transformasi menuju industri berkelanjutan melalui pengelolaan kemasan pasca konsumsi. Berdasarkan kajian Sustainable Waste Indonesia, secara nasional jenis plastik yang paling banyak digunakan adalah PolyPropylene (PP) sebesar 36%, Low-Density Polyethylene (LDPE) 17%, dan High-Density Polyethylene (HDPE) sebesar 14%, sementara plastik Polyethylene Terephthalate (PET) yang umum digunakan sebagai kemasan botol minuman mengambil porsi relatif lebih kecil dari total konsumsi plastik nasional yaitu sebanyak 9%.

Meski demikian, jenis kemasan botol PET menunjukkan prospek yang menjanjikan dalam penerapan ekonomi sirkular. Produksi limbah botol PET diperkirakan mencapai sekitar 435 ribu ton per tahun, dengan sekitar 307 ribu ton berhasil dikumpulkan kembali sehingga tingkat daur ulangnya telah mencapai sekitar 71%. Tingginya tingkat daur ulang ini menunjukkan besarnya nilai ekonomi dalam rantai industri daur ulang.

“Jenis Kemasan botol PET menunjukkan bahwa limbah sebenarnya dapat menjadi sumber daya apabila dikelola secara tepat. Ini menjadi modal penting bagi Indonesia dalam membangun sistem ekonomi sirkular yang lebih kuat sekaligus mendukung target penurunan emisi sektor industri, khususnya pada industri minuman.” jelas Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar saat membuka Workshop Implementasi Industri Hijau dan Ekonomi Sirkular pada Sektor Industri Minuman di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagai langkah konkret, Kemenperin memulai rangkaian program pembinaan implementasi industri hijau dan ekonomi sirkular bagi industri minuman. Workshop yang diselenggarakan menjadi tahap awal untuk memetakan praktik yang telah dijalankan industri, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan organisasi lingkungan. Hasil workshop selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui program pendampingan kepada sejumlah industri minuman bersama tenaga ahli, sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan rencana aksi dalam forum roundtable discussion.

Melalui rangkaian program tersebut, Kemenperin berharap implementasi industri hijau dan ekonomi sirkular tidak hanya dapat mendukung proses pengelolaan kemasan pasca konsumsi, tetapi juga memperkuat daya saing industri minuman Indonesia di pasar global yang semakin menuntut produk berkelanjutan.Buyung N