Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) membangun platform digital e-Kemasan IKM yang berfungsi menjadi hub antara industri kecil dan menengah (IKM), rumah kemasan daerah, penyedia bahan dan penyedia teknologi kemasan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Peluncuran platform itu juga bertujuan agar mutu kemasan produk IKM semakin meningkat
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa packaging itu penting dan perlu selalu diperbaiki baik dalam segi branding, warna maupun kemasan, sehingga saat masuk ke pasar barang tersebut enak dilihat serta meningkatkan minat konsumen untuk membelinya. Arahan tersebut menguatkan kami untuk terus meningkatkan daya saing IKM melalui penguatan kemasan,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita saat peluncuran platform digital e-Kemasan IKM di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Reni mengungkapkan, platform digital e-Kemasan IKM dapat diakses melalui e-klinikdesainmerekemas.kemenperin.go.id. Dalam platform ini, terdapat beragam fitur dan informasi terkait kemasan meliputi data rumah kemasan, mitra kemasan, asosiasi/ komunitas, dan perguruan tinggi.
Ada pula referensi KBLI untuk IKM, kalender kegiatan dan event mengenai kemasan, regulasi, artikel hingga e-learning terkait kemasan, dan forum diskusi antar sesama pengguna platform digital.
Selain itu, dalam platform digital e-Kemasan IKM ini terdapat menu dashboard yang tidak hanya bermanfaat bagi Klinik Desain Merek Kemas (KDMK), namun juga bagi rumah kemasan daerah yang bergabung.
“Di waktu yang akan datang, dashboard ini berisikan data terkait kinerja jasa layanan KDMK ataupun rumah kemasan melalui traffic order desain,” ujarnya. Selain itu, hasil analisa basis data yang diperoleh dari dashboard dapat digunakan sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan.
“Sampai saat ini, antusiasme masyarakat, terutama IKM dan stakeholder kemasan terhadap platform digital e-Kemasan IKM sangat tinggi. Terlihat dari banyaknya stakeholder yang sudah bergabung dalam platform digital e-Kemasan IKM seperti rumah kemasan, supllier bahan kemasan, supplier teknologi pengemasan dan IKM,” kata Reni.
Adapun IKM yang dapat menikmati fasilitas yang diluncurkan Kemenperin itu harusnya sudah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki NIB, izin produksi serta persyaratan lain yang terkait dengan produksi dan peredaran produknya.
“Untuk produksi dan berjualan tentu sudah punya izin edar dan produksi. Begitu juga jika produknya terkait dengan SNI, harus punya SNI juga,” paparnya.
Sejak 2003
Reni menjelaskan, sejak 2003, Ditjen IKMA sebetulnya telah membentuk Klinik Desain Merek Kemas (KDMK) yang bertujuan membantu IKM dalam pemilihan bahan kemasan yang sesuai dengan produknya, pemilihan teknologi kemasan, pembuatan desain kemasan, pembuatan label kemasan sesuai peraturan yang berlaku dan memfasilitasi bantuan desain kemasan. Namun, masih banyak IKM yang belum memberikan perhatian yang cukup terhadap penggunaan kemasan yang baik.
“Hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan IKM dalam memilih bahan kemasan, teknologi alat pengemasan serta desain kemasan dan label yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu IKM mengalami keterbatasan dalam mengakses rumah kemasan karena lokasinya yang tersebar dan kemampuan finansial yang terbatas untuk membeli kemasan dalam jumlah besar,” kata Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Riefky Yuswandi, pada kesempatan yang sama.
Saat ini terdapat 36 rumah kemasan yang dikelola oleh pemerintah provinsi/kabupaten/ kota. Sebanyak 18 rumah kemasan dikelola oleh Pemerintah Provinsi, dan 18 rumah kemasan lainnya dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten.
Akan tetapi, sebagian besar rumah kemasan di daerah masih memiliki keterbatasan tenaga ahli yang dapat memberi konsultasi terkait kemasan, keterbatasan akses untuk memperoleh bahan baku kemasan serta keterbatasan anggaran untuk memperoleh teknologi pengemasan.
Platform digital e-Kemasan IKM ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi IKM dan rumah kemasan, sarana pembelajaran melalui e-learning dan basis data melalui e-directory bagi IKM dan rumah kemasan. Seiring dengan meningkatnya implementasi industri 4.0, kata Reni, tentunya industri pengemasan diharapkan dapat bergeliat lebih cepat dan lebih baik lagi.
Platform digital e-Kemasan IKM diharapkan bisa menjadi tempat bertemunya IKM dan rumah kemasan dengan supplier bahan baku kemasan dan teknologi kemasan serta sebagai sarana fasilitasi konsutasi dan bimbingan terkait kemasan dan fasilitasi desain kemasan dan merek IKM.
“Saya berharap, melalui platform digital e-Kemasan IKM, kemasan IKM akan semakin maju, menarik dan sesuai dengan standar, sehingga produk-produk IKM Indonesia semakin diminati oleh pasar baik dalam maupun luar negeri. Apalagi didorong dengan program-program Ditjen IKMA yang sudah dirasakan oleh IKM penerima fasilitasi hari ini, saya yakin IKM nasional siap maju dan berdaya saing di pasar global,” pungkas Reni. Buyung N