Indonesia membutuhkan pembangunan minimal empat pabrik gula (PG) berbasis tebu baru dengan kapasitas 12.000 TCD setiap tahunnya. Jika itu bisa dilakukan, maka swasembada gula bisa tercapai di tahun 2030.
“Kita bisa mencapai swasembada gula di tahun 2030 jika bisa membangun empat pabrik gula baru setiap tahunnya,” ujar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, di Jakarta, Rabu (17/05/2017).
Menurutnya, pada tahun 2017 ini produksi gula tebu di dalam negeri mencapai 2,682 juta ton. Sementara kebutuhan gula nasional (baik rafinasi maupun gula kristal putih) mencapai 6,262 juta ton sehingga terjadi defisit sebanyak 3,579 juta ton yang harus dipenuhi dari impor.
Dengan asumsi setiap tahun ada pembangunan dua pabrik gula (PG) berbasis tebu baru dengan kapasitas 12000 TCD, maka di tahun 2018 akan ada defisit gula sebanyak 3,618 juta ton karena produksi gula di tahun depan diprediksi hanya sekitar 2,910 juta ton, sementara kebutuhannya mencapai 6,528 juta ton.
Panggah mengatakan, diperkirakan pada tahun 2030, impor juga masih tinggi sekitar 3,887 juta ton yang didapat dari selisih antara produksi sebesar 5,921 juta ton dan kebutuhan sekitar 9, 809 juta ton.
“Agar bisa tercapai swasembada di tahun 2030, mulai sekarang harus ada pembangunan empat PG berbasis tebu baru setiap tahunnya,” katanya.
Namun dia pesimis hal itu bisa dicapai jika tidak ada insentif atau kemudahan dari pemerintah kepada industri gula di dalam negeri. Pasalnya, sejak tahun 2009 hingga sekarang saja, baru ada lima pabrik gula berbasis tebu baru yang muncul.
Panggah mengakui salah satu hambatan bagi pendirian PG berbasis tebu baru di Indonesia adalah penyediaan lahan tebu untuk pasokan bahan baku produksi gula.
“Karena itu, pemerintah memberikan insentif bagi PG baru untuk mengimpor raw sugar untuk kegiatan produksinya,” tutur Panggah.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 yang diterbitkan bulan Maret lalu, memberikan fasilitas berupa izin impor raw sugar kepada PG-PG baru.
Adapun fasilits atau insentif itu diberikan kepada pabrik gula baru atau perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstraksi (stasiun gilingan) sampai proses kristalisasi yang menghasilkan gula sesuai dengan standar yang ditentukan.
Insentif itu juga hanya berlaku bagi pabrik gula baru yang mempunyai Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan setelah tanggal 25 Mei 2010 (setelah Perpres No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal).
buyung