Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) revisi XIV. Berdasarkan peta tersebut, luas moratorium hutan ditetapkan seluas 66.287.067 hektare (Ha), berkurang seluas 40.041 ha dari luas moratorium berdasarkan peta PIPPIB Revisi XIII yang seluas 66.327.108 Ha
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto, Rabu (25/7/2018) menyatakan, penetapan luas moratorium tersebut terjadi setelah adanya data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10 tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, perkembangan data perizinan dan bidang tanah, perkembangan tata ruang dan hasil survey hutan alam primer, “serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya hasil survey lahan gambut.”
Peta PIPPIB revisi XIV ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018 tanggal 28 Mei 2018
Sigit menyatakan, dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XIV ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di laman http://webgis.menlhk.go.id.
PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial.
Sugiharto