Materi Penyuluhan Kehutanan Kontemporer

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono didampingi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK Helmi Basalamah menyerahkan penghargaan kepada Triyono, penyuluh kehutanan PNS yang menjadi salah satu pemenang lomba Wana Lestari 2019.
Pramono DS

Oleh: Pramono DS (Pensiunan Rimbawan)

ZZaman sudah berubah, tuntutan hidup juga ikut berubah. Petani yang dulu dianggap masyarakat marginal yang perlu dibimbing, diedukasi dan diberikan contoh langsung di lapangan, sekarang di era teknologi informasi dan pelayanan informasi digital, petani tidak perlu perlu amat untuk mendapatkan pendampingan langsung seperti itu. Petani sekarang sudah lebih cerdas, dengan menggunakan media internet dapat mengakses semua informasi yang dibutuhkan dan jejak digitalnya dapat dibuka kapan saja diperlukan. Lihat saja dalam program Kick Andy di Metro TV, Paidi seorang petani porang dari Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, yang sukses berpenghasilan Rp4 milliar  sekali panen dengan lahan  seluas 4 ha yang hanya belajar dari internet.

Materi penyuluhan diartikan sebagai bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan. Bahan penyuluhan dapat dibuat oleh penyuluh sendiri atau dibuat pihak lain yang biasanya merupakan hasil penelitian yang diseminasikan dan diimplementasikan kepada para petani. Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

Terlepas dari aturan perundangan No. 16 tahun 2006 tersebut, materi penyuluhan harusnya sudah berubah dan move on dari paradigma lama.  Penyuluhan model tatap muka sudah usang dan mulai harus dikurangi dan dilakukan bilamana mendesak dibutuhkan. Materi penyuluhan yang “laku dijual” pasar adalah materi yang mempunyai substansi “kekinian” yang dalam bahasa sekarang disebut kontemporer. Materi penyuluhan “on farm” menyemai bibit, mengawinkan hewan ternak, memupuk, memberi pakan ternak, mengendalikan hama dan penyakit, panen dan lain-lain sudah harus ditinggalkan atau setidak tidaknya digabung dengan kegiatan pasca panen. Petani sekarang membutuhkan materi penyuluhan “off farm” yaitu proses komersialisasi hasil hasil budidaya pertanian, seperti analisa usaha tani, pemasaran, permodalan dan sebagainya. Intinya bahwa materi penyuluhan yang dibutuhkan oleh petani masa sekarang adalah budidaya/proses usaha pertanian yang dapat menggambarkan kegiatan dari hulu kehilir yang mampu memberikan keuntungan ekonomi secara maksimal bagi kesejahteraan petani.

Bagaimana Kehutanan?

Ikon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di sektor kehutanan saat ini adalah program Perhutanan Sosial (PS) . Materi penyuluhan kehutanan kontemporer dapat dibuat dan digali dari program ini. Bagi penyuluh kehutanan yang mengawal PS, materi penyuluhan kehutanan khusus untuk PS sebaiknya disusun sendiri oleh Penyuluh Kehutanan sekaligus belajar di lapangan karena program PS relatif baru (2014) dikenalkan secara massal kepada masyarakat didalam dan disekitar hutan dengan target yang sangat luas yaitu 12,7 juta ha hingga 2019. Program PS ini akan terus dilanjutkan pada periode kedua pemerintahan Jokowi- KH. Ma’ruf Amin (2019-2024).

Meskipun, PS terdiri dari lima skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK), namun dalam sequence (pentahapan) kegiatan pendampingan oleh penyuluh maupun pendamping PS tetap sama yaitu meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan exit strategi. Bagi program PS yang mulai dari awal, maka proses penyuluhan dan pendampingan juga mulai dari awal yaitu persiapan yang kegiatannya  antara lain, meyakinkan kepada masyarakat peserta PS, mendapatkan komitmen yang kuat, sosialisasi, pemetaan biofisik dan sosial lokasi PS, penyiapan kelembagaan dan pembentukan kelompok. Sedangkan untuk masyarakat yang telah siap sampai dengan pembentukan kelompok maka kegiatan perencanaan akan lebih mudah dan dipermudah oleh pemerintah sepanjang persyaratan yang diminta dipenuhi. Perencanaan ini pada umumnya berisi tentang proses adiminitrasi perizinan sampai dengan keluarnya surat izin kegiatan PS.

Pemerintah dalam hal ini KLHK nampaknya tidak akan mempersulit dan bahkan kalau dapat dipermudah karena berkepentingan untuk mengejar target luas 12,7 juta ha. Pada proses perizinan ini banyak muncul masalah baru karena tumpangtindih kepentingan. Muncul pula konflik tenurial yang cukup menarik dan seksi,  untuk menjadi materi penyuluhan. Lihat saja berita tentang ribuan petani perhutanan sosial dari Jateng, Jatim dan Jabar mendemo kantor KLHK untuk menuntut secepatnya 62 izin perhutanan yang verifikasinya telah 6 bulan belum selesai.  Konflik tenurial ini sering terjadi di hutan Sumatera, khususnya provinsi Lampung, Sumsel dan Jambi. Masalah tenurial merupakan materi penyuluhan kekinian yang menarik untuk diangkat.

Pelaksanaan PS merupakan inti (core) dari semua proses dan tahapan yang harus dilalui yang meliputi kegiatan pengembangan kelompok, pembinaan aktivitas kelompok, pemberdayaan kelompok dan bina usaha. Pengembangan kelompok dapat dibedakan lagi menjadi tiga bagian yaitu konsolidasi kelompok, penguatan struktur organisasi kelompok, penguatan pemahaman kelompok terhadap skema yang mendapatkan legalitas. Sedangkan pemberdayaan kelompok dibagi menjadi, pengembangan SDM dan pengembangan kelembagaan. Sebenarnya inti dari pelaksanaan PS ini merupakan kegiatan yang tidak asing dan umum bagi penyuluh kehutanan karena menyangkut kelembagaan kelompok.  Salah satu kegiatan baru dalam pelaksanaan PS bagi penyuluh kehutanan adalah bina usaha. Bina usaha dimaksudkan untuk membangun dan mengembangkan jejaring dan kemitraan dalam rangka memasarkan produk produk dari pengelolaan PS.

Tahapan terakhir proses pengelolaan PS yang baru bagi penyuluh dan tak kalah menarik adalah kegiatan exit strategy. Exit strategi yang dimaksudkan adalah kondisi di mana indikator keberhasilan telah terpenuhi: terbentuknya lembaga simpan pinjam, koperasi, terbukanya akses permodalan dan pemasaran, terbentuknya jejaring kemitraan.

Materi Penyuluhan Kehutanan Lain

Materi penyuluhan kehutanan lainnya yang kekinian adalah materi HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) yang nilai ekonomisnya sekarang lebih tinggi dibanding dengan hasil hutan kayu dalam satu tahun. Hasil hutan bukan kayu seperti jasa lingkungan,  getah, madu, kopi dan sebagainya disukai dan dimanfaatkan masyarakat didalam dan disekitar hutan karena tidak merusak fungsi ekosistem hutan. Dalam HHBK dapat dikategorikan menjadi kelompok getah, buah, biji bijian dan daun merupakan komoditas dengan produksi terbesar dari HHBK . Oleh karena itu, wajar apabila Kementerian LHK melalui BP2SDM menyiapkan sumberdaya manusia, modal, dan pemasaran HHBK. Terdapat 14 jenis komoditas HHBK di 24.000 komunitas  tetapi pengembangannya terkendala mutu petani, modal dan pemasaran (Kompas, 16 Agustus 2019). Materi penyuluhan HHBK juga harus mampu disetting dari hulu ke hilir.