PATAKA Desak Jokowi Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

Webinar PATAKA

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Ali Usman mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera membentuk struktur organisasi Badan Pangan Nasional (BAPANAS). Hal tersebut dilakukan agar antar lembaga tidak saling tengkar ataupun menyalahkan jika terjadi persoalan stabilitas pasokan dan harga. 

“Mengingat Gonjang-ganjing pasokan dan harga Sembako sering kali terjadi pada momen Hari Keagamaan Besar Nasional,” ujar Ali dalam Webinar Pataka, Kamis (3/2/2022)

Apalagi, lanjutnya sebentar lagi memasuki bulan puasa Ramadhan, jika terjadi instabilitas pasokan berkurang atau berlebih sehingga berdampak pada naik-turunnya harga pada komoditas sembako. 

“Lalu masyarakat konsumen dan produsen akan mengadu ke siapa kalau bukan BAPANAS. Sebab kewenangan dari Kementerian dan lembaga terkait sudah diambil alih oleh BAPANAS,” sambungnya. 

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa BUMN Holding Pangan dan Perum Bulog perlu melakukan aksi kolaborasi untuk menjaga keseimbangan stabilisasi pasokan dan harga baik. Dengan mekanisme kerjasama produksi, penyerapan produk di petani, penguasaan barang untuk komersial dan cadangan pangan pemerintah, stok operasi pasar. 

“Sehingga menciptakan ekosistem stabilisasi pasokan dan harga pangan baik tingkat produsen hingga diterima tangan konsumen,” tutupnya. 

Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kementerian Perdagangan RI Isy Karim menuturkan, Kementerian Perdagangan saat ini mengisi peran Bapanas untuk sementara struktural pada Bapanas belum terbentuk. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, lanjutnya, berdasarkan undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Kemendag memiliki 3 kewenangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, yaitu menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.

“Semenjak terbitnya Perpres No. 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan sembilan bahan pokok, namun belum terbentuknya struktural Bapanas ini, menyebabkan fungsi stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan sembilan bahan pokok ini diemban oleh Kementerian Perdagangan,” tutur Isy.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, Bulog pada akhirnya dibawah Badan Pangan Nasional, bukan lagi dibawah otoritas BUMN. Tetapi subordinasi di bawah BAPANAS sesuai Perpres 66/2021. Kemungkinan Direksi BULOG ditentukan BAPANAS.

Untuk Bagaimana pola bekerja sampai saat ini pihaknya masih menyusun dan merencanakan sejumlah langkah strategi ke depan.  

“Belum ada, karena bisanya personalia dulu tersusun baru dibuatkan arah dan tujuan serta implementasi dari perpres ini yang diwujudkan pada peraturan-peraturan BPN Yang secara teknis akan mengatur,” tambahnya.

Ke depan untuk direksi Bulog dapat ditentukan oleh Badan Pangan Nasional atau BPN. Bagaimana struktural dan roadmaps bisa diimplementasikan untuk melindungi hajat hidup atas pangan di Indonesia.

“Jangan sampai signal kenaikan pangan dan komoditas naik di pasaran bisa menjadi langka, akibat apa pasti banyak yang harus dilakukan penelusuran dari hulu ke hilir misalnya persoalan CPO dan lain sebagainya,” tutupnya.

Menurut Herman Presiden seharusnya bertanggung jawab terhadap seluruh persoalan bangsa, terutama soal pangan. 

“Presiden harus bisa membaca dan mengembalikan Pasal 33 sehingga negara menjadi penyeimbang terhadap hajat hidup banyak masyarakat. Kalau mau bangun pangan atau Badan Pangan Nasional, harus sungguh jangan parsial, jangan bangun IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan padahal uangnya tidak punya. Artinya masih banyak pilihan yang paling urgensi,” tegasnya.

Mokhammad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik, Perum Bulog mengatakan dengan adanya Badan Pangan Nasional ini, maka penugasan mengenai kebijakan pangan akan menjadi lebih terintegrasi. 

“Tertera pada Perpres No. 66 Tahun 2021 Pasal 29 yang menyatakan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional,” ujar Suyamto.

Atiyyah