Pelaku Industri Diminta Terapkan Industri Hijau

Pelaku industri di dalam negeri diminta proaktif  menerapkan prinsip industri hijau dalam kegiatan produksinya agar memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.

“Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu penentu faktor daya saing,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Rintisan Teknologi, Litbang Unggulan, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau dan Pemenang Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) Tahun 2019 di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurutnya,  prinsip industri hijau adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen perusahaan, maupun dalam pemilihan teknologi.

“Kami terus mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan, efisiensi, dan efektivitas produksi, dengan pendekatan no cost, low cost, ataupun high cost,” ungkapnya.

Oleh karena itu, guna mengapresiasi pelaku industri manufaktur yang sudah berorientasi industri hijau, Kemenperin menggelar kegiatan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.

“Penghargaan Industri Hijau merupakan salah satu program yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri,” tuturnya.

Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai level 5, di mana level 5 merupakan peringkat tertinggi. Posisi setiap level dapat ditempati oleh banyak industri yang memiliki range nilai yang sama. Penilaian untuk ditetapkan sebagai level tertentu dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil akademisi, dan lembaga konsultan.

Sigit mengemukakan, berdasarkan data self-assessment terhadap industri yang mendapat penghargaan level 5 dan level 4 pada tahun 2018, dapat dihitung penghematan energi  sebesar Rp3,49 Triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 Miliar.

Penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030. Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Meningkat

Kepala Pusat Industri Hijau. Teddy Caster Sianturi menjelaskan kalau setiap tahunnya kepedulian pelaku industri untuk menerapkan industri hijau dalam kegiatan operasinya terus men ingkat.

“Ini menunjukkan kepedulian pelaku industri di dalam negeri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau sudah makin tinggi,” ujarnya.

Meningkatnya kepedulian pelaku industri terhadap prinsip industri hiau itu, ungkap Teddy, tercermin dari makin banyaknya jumlah pelaku industri yang meraih penghargaan industri hijau.

Pada tahun 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 sebanyak 143 perusahaan. Dari 151 perusahaan itu, di antaranya 99 perusahaan adalah kelompok industri agro, kemudian kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42 perusahaan, serta kelompok industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebanyak 10 industri.

Teddy menjelaskan kalau pemerintah saat ini tengah berusaha memberikan insentif bagi pelaku industri peraih penghargaan dan sertifikat industri hijau dalam menjalankan kegiatannya.Buyung N